Sabtu, 05 Oktober 2024

Gratis, Ini Syarat Pengambilan Barang Bukti di Kejari Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Sabtu, 07 September 2024 22:05 WIB
480 view
Gratis, Ini Syarat Pengambilan Barang Bukti di Kejari Labuhanbatu
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
Petugas PB3R Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH dan timnya, mengantar dan menyerahkan barang bukti kepada pemilik atau yang berhak, Jumat (7/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyampaikan syarat dan ketentuan dalam proses pengambilan barang bukti. Pengembalian dan pengambilan barang bukti juga sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam rilis yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (7/9/2024) malam, mengatakan pengambilan barang bukti di Kejari Labuhanbatu tidak dipungut biaya.

Barang bukti dikelola Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR atau PB3R). Kepala Seksi PB3R di Kejari Labuhanbatu, Ardiansyah Hasibuan SH.

Baca Juga:

"Tugasnya mengelola barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," kata Memed.

Memed menjelaskan, pengambilan barang bukti di kejaksaan memiliki ketentuan sesuai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN). Putusan bersamaan dengan vonis hukuman badan terpidana.

Baca Juga:

Putusan PN, lanjut Memed, menentukan status barang bukti, dikembalikan kepada pemilik atau disita untuk negara.

Barang bukti yang amar putusannya dikembalikan akan menjadi hak dasar pemilik untuk pengambilan barang bukti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan melalui jaksa penuntut umum dapat mengeksekusi pengembalian barang bukti setelah perkara inkrah dan ada petikan putusan dari PN.

"Jadi, kalau sudah ada petikan putusan dari PN kepada kejaksaan, jaksa bersama seksi PB3R mengeksekusi barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak," sebut Memed.

Namun jika putusan pengadilan menyatakan barang bukti disita untuk negara, maka kejaksaan melalui Seksi PB3R melelang barang bukti sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.

Memed mengungkapkan tahapan atau SOP pengambilan barang bukti di Kejari Labuhanbatu.


Pertama, pemilik asal atau yang dikuasakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, membawa KTP dan dokumen barang bukti.


Selanjutnya mengisi formulir dan identitas diri terpidana yang berkaitan dengan barang bukti di PTSP. Kemudian formulir akan diteruskan ke petugas PB3R.

"Setelah itu petugas barang bukti bersama jaksa memproses pengembalian barang bukti sesuai dengan petikan putusan pengadilan. Kemudian penandatanganan berta acara (BA-20) dan penyerahan. Barang bukti juga dapat diantar ke alamat pemilik atau yang berhak," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru