Senin, 14 Oktober 2024

Gugatan Upas Lawan KONI Sumut Digugurkan PN Rantauprapat, Penggugat Dihukum Rp310 Ribu

Efran Simanjuntak - Jumat, 13 September 2024 17:51 WIB
468 view
Gugatan Upas Lawan KONI Sumut Digugurkan PN Rantauprapat, Penggugat Dihukum Rp310 Ribu
(Foto: Dok/KONI LB)
Ketua KONI Labuhanbatu H Boster Sitio dan pengurus lainnya memperlihatkan salinan putusan PN Rantauprapat yang mengugurkan gugatan Upas, dalam konferensi pers di Kantor KONI, Jalan Binaraga Rantauprapat, Jumat (13/9/2024)."
Rantauprapat (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggugurkan gugatan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Sofyan Ritonga, terhadap KONI Provinsi Sumatera Utara, KONI Pusat dan Bank Sumut.

"Mengadili, menyatakan gugatan penggugat gugur. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp310.000," ucap Ketua Majelis Hakim Tommy Manik, dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2024/PN Rap, yang ditelusuri jurnalis SIB News Network (SNN) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Jumat (13/9/2024).

Putusan tersebut diucapkan pada sidang putusan, Rabu 4 September 2024, setelah penggugat maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan penggugat.

Baca Juga:

Majelis hakim, Tommy Manik bersama hakim anggota Ita Rahmadi Rambe dan Vini Dian Aprilia, dibantu panitera pengganti Dedi Suhaji, dalam persidangan, menilai penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam gugatan yang diajukannya, karena sudah 2 kali dipanggil, tanggal 14 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024 sebagaimana relaas panggilan tanggal 31 Juli 2024 dan 14 Agustus 2024, agar hadir dalam sidang pembacaan gugatan, namun tidak hadir di persidangan.

Hakim juga menilai tidak hadirnya penggugat maupun kuasanya, bukan disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah. Oleh karena itu, majelis hakim berkesimpulan, penggugat dalam perkara ini tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatannya.

Baca Juga:

"Menimbang, bahwa oleh karena penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatannya, maka beralasan hukum bahwa gugatan yang terdaftar dalam register perkara, Nomor: 61/Pdt.G/2024/PN Rap tanggal 3 Juni 2024, dinyatakan gugur dan penggugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini," sebut Tommy, yang juga Ketua PN Rantauprapat, dalam putusan tersebut.

Ketua KONI Labuhanbatu hasil Musorkablub 27 April 2024, H Boster Sitio telah menerima foto copy salinan putusan PN Rantauprapat tersebut. H Boster didampingi wakil-wakil ketua dan pengurus lainnya, menggelar konferensi pers terkait putusan PN yang mengugurkan gugatan Ahmad Sofyan Ritonga, di Kantor KONI Labuhanbatu, komplek Stadion Binaraga, Jalan Binaraga Rantauprapat, Jumat (13/9/2024).

"Saya umumkan bahwa gugatan Ahmad Sofyan Ritonga terhadap KONI telah digugurkan Pengadilan Negeri Rantauprapat," kata H Boster Sitio saat konferensi pers, seusai mengikuti upacara Hari Olahraga Nasional tingkat Kabupaten Labuhanbatu.

Boster berharap tidak ada lagi pro kontra di antara pengurus cabang-cabang olahraga (Cabor) yang ada, karena tidak ada dualisme KONI di Kabupaten Labuhanbatu. Ia mengajak seluruh Cabor bersatu untuk membangun prestasi olahraga.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KONI Labuhanbatu, Hendra Tanaka dipersilakan membacakan salinan putusan PN.

"Dengan demikian, gugatan Ahmad Sofyan Ritonga di PN Rantauprapat telah selesai. Maka kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2028 yang diketuai H Boster Sitio hasil Musorkablub 27 April 2024 sah," kata Hendra.

Ia menyebut, setelah ini KONI Labuhanbatu segera mengadakan rapat kerja untuk merumuskan program kerja dan agenda kerja ke depan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru