Senin, 14 Oktober 2024

Sudah Selasai Dibangun, Tower Telekomunikasi di Medang Deras Disebut Belum Miliki Izin PBG

Syahputra Nainggolan - Jumat, 20 September 2024 16:48 WIB
393 view
Sudah Selasai Dibangun, Tower Telekomunikasi di Medang Deras Disebut Belum Miliki Izin PBG
Foto:SNN/Putra Nainggolan
Kabid Penanaman Modal, DPMPTSP Batubara, Bambang Kurniawan.
Batubara (harianSIB.com)

Tower telekomunikasi yang sudah selesai pembangunannya di Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Batubara, disebut-sebut belum memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Hal itu menjadi perbincangan ditengah masyarakat bahwa pihak terkait lambat dalam memproses usulan dari investor.

Menanggapi informasi itu, Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batubara, Bambang Kurniawan, dikonfirmasi Jumat (20/9/2024) menyebutkan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin setelah berkas pendukung di upload melalui sistem yang telah disiapkan.

Terkait dengan Tower Telekomunikasi yang berlokasi di Medang Deras, diinformasikan bahwa itu sudah keluar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jadi proses penerbitan izin tinggal menunggu investor membayarkan retribusi.

Baca Juga:

"Setelah investor membayarkan retribusi ke Bank Sumut, maka mereka akan mengupload bukti bayarnya dan kita dari DPMPTSP akan langsung menerbitkan PBG," katanya.

Bambang yang juga tim Sekretariat PBG itu menjelaskan bahwa ada opsi dalam pengurusan izin bangunan. Bila mengurus izin sebelum dilakukan pembangunan maka investor mengajukan ke sekretariat PBG dengan menyiapkan berkas seperti gambar struktur bangunan dan lainnya.

Baca Juga:

Akan tetapi apabila mengurus PBG setelah bangunan sudah selesai maka investor atau pemilik bangunan wajib mengurus ataupun mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari bidang tata ruang untuk kemudian di upload ke sistem yang telah disiapkan.

Untuk tarif retribusi tower disampaikan Bambang tergantung dari ketinggiannya. Untuk tower dengan ketinggian 50 meter diperkirakan retribusi sekitar Rp 20 juta, apabila lebih dari 50 meter maka akan disesuaikan lagi retribusinya.

Dikatakan lagi, apabila setelah 30 hari diterbitkannya SKRD belum ada pembayaran retribusi, maka investor akan mendapatkan teguran lisan dan denda 2 persen per bulannya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru