Rabu, 09 Oktober 2024

Petahana Cuti Dua Bulan di Masa Kampanye Pilkada Simalungun

Jheslin M Girsang - Jumat, 20 September 2024 20:09 WIB
306 view
Petahana Cuti Dua Bulan di Masa Kampanye Pilkada Simalungun
Foto SNN/Jheslin M Girsang
Salinan surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 800.1.11.7/10033/2024, perihal cuti di luar tanggungan negara atasnama Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Simalungun (harianSIB.com)

Bakal calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengambil cuti selama hampir dua bulan terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024, dalam rangka kampanye Pilkada.

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 800.1.11.7/10033/2024, perihal cuti di luar tanggungan negara atasnama Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Selama masa kampanye, petahana dilarang menggunakan seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," kata Johan, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba mengingatkan petahana agar mematuhi aturan cuti kampanye.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. Hal ini perlu diingatkan karena pada 22 September 2024, pihak KPU sudah akan menetapkan pasangan calon," kata Diamanson.

Baca Juga:

Dijelaskan, tiga hari setelah penetapan, yakni 25 September 2024 sudah memasuki tahapan kampanye hingga 23 November 2024. Karenanya, petahana diminta harus tahu batasan selama menjalani masa kampanye.

"Pada tahapan kampanye, petahana tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," ujar Diamanson. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru