Senin, 04 November 2024

Kejari Batubara Tetapkan Mantan Kepala BPBD Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT Rp 2 M

Patar Sitorus - Jumat, 04 Oktober 2024 15:53 WIB
1.221 view
Kejari Batubara Tetapkan Mantan Kepala BPBD Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT Rp 2 M
(Foto: Dok/Kejari Batubara)
BERI KETERANGAN: Kajari Batubara Dicky Oktavia, didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan tim memberi keterangan kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (4/10/2024).
Batubara (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara MSE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT).

"Menetapkan MSE selaku kepala BPBD tahun 2022 sebagai tersangka," ujar Kajari Batubara Dicky Oktavia, didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan tim yang menangani kasus kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (4/10/2024).

Ia menyebutkan, modus operandi yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat senilai Rp2.043.589.270 dari total anggaran Rp2,3 miliar setelah potong pajak yang berasal dari APBD tahun 2022.

Dijelaskan, tersangka memerintahkan kepada rekanan untuk menarik uang dari perusahaan mereka atas pekerjaan pengadaan yang berasal dari dana dari BTT, setelah itu uang diserahkan kembali kepada tersangka.

Perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut Kajari, hanya sekadar dipinjam sebagai media untuk penyaluran uang. Sementara, sebagaimana SK Bupati terkait dana BTT bukan perusahaan pelaksana yang dipinjam tersebut untuk mengerjakan pengadaan tenda, sepeda motor, tandu dan tower.

Kata Dicky, sampai sekarang ini, dana belum dibayarkan kepada perusahaan pelaksana sebagaimana SK Bupati tersebut atas pekerjaan pengadaan yang berasal dari dana BTT tersebut.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka diduga melanggar pasal primer 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus menambahkan, penetapan tersangka MSE tanpa dihadiri yang bersangkutan, karena dia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan rencananya persidangan akan dilakukan secara in absentia.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru