Kalahkan MA Nurul Hikmah Tinjauan di Final, Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar Juara
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar berhasil meraih juara Turnamen Bola Voli antar Pelajar sePematangsiant
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwaHalomoan Jetro Amstrong Manullang pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Lukas Duha, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Kamis (26/6/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa Halomoan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Halomoan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 337.142.787 subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Halomoan Jetro Amstrong Manullang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Bendahara Dinas Lindup Humbahas Ani Sinaga. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kepada kedua terdakwa tetap dilakukan penahanan, dan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara melalui Kasi Pidana Khusus Jhon M Purba SH mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mikir-mikir.
"Untuk kedua perkara ini, sikap Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir," kata Jhon.
Sebelumnya Halomoan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Ani dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas senilai Rp 2,5 milliar tahun 2022 dan dan korupsi jasa program persampahan senilai Rp.3, 2 miliar tahun 2023.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 ,Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar berhasil meraih juara Turnamen Bola Voli antar Pelajar sePematangsiant
Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut H Aswin Parinduri mengatakan, setelah tertunda pembangunannya akibat terjar
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menekankan kepada seluruh personel agar menciptakan rasa ama
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengajak masyarakat, agar selalu menjaga kesehatan dan terus memerangi na
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah aksi premanisme, Tim Pa
Sibolga(harianSIB.com)Ketua Forum Honorer Indonesia Kota Sibolga, Boby Syahputra Tanjung berharap agar Pemerintah Kota Sibolga secara transp
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ileg
Simalungun (harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun menggelar berbagai kegiatan lomba dalam memperingati Hari Kesehata
Simalungun (harianSIB.com)Seorang pencuri handphone (HP) di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simal
Pematangsiantar (harianSIB.com)Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan perkemahan sabtu minggu (Persami)
Medan (harianSIB.com)Sebanyak delapan atlet judo pelajar Sumatera Utara akan bersaing di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) VIII 2025
Medan (harianSIB.com) Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut, Amirullah Hidayat mengatakan, keterlibatan atau aksi pelemparan