Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

AKTA Sumut Desak Polda Serius Tangani Kasus Hukum Mandek di Padang Lawas

Robert Nainggolan - Rabu, 08 Oktober 2025 20:54 WIB
1.619 view
AKTA Sumut Desak Polda Serius Tangani Kasus Hukum Mandek di Padang Lawas
Foto harianSIB.com/Kurnia SH
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (DPW AKTA Sumut), Kurnia Sandi Hasibuan, dan sejumlah aktivis AKTA Sumut berfoto bersama aparat kepolisian usai menyampaikan aspirasi mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Pol

Sibuhuan(harianSIB.com)

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Provinsi Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menaruh perhatian serius terhadap sejumlah kasus hukum di Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang dinilai mandek penanganannya.

Ketua DPW AKTA Sumut, Kurnia Sandi Hasibuan, menilai kinerja penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolres Palas belum maksimal. Menurutnya, beberapa kasus baru ditindaklanjuti aparat setelah viral di media sosial.

"Kasus penganiayaan terhadap siswi berusia 10 tahun di Sibuhuan Jae contohnya. Laporan sudah masuk sejak 27 Juni 2025, tapi baru setelah viral polisi menindaklanjuti. Itu pun baru tiga pelaku yang diamankan," ujar Kurnia kepada harianSIB.com, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:
Ia juga menyoroti sejumlah perkara lain yang belum tuntas, seperti dugaan pelecehan anak di Kecamatan Sosa Timur, hilangnya guru usai diduga menyetubuhi muridnya, serta pembunuhan janda dua anak di Kecamatan Ulu Sosa yang hingga kini belum terungkap.

Selain itu, Kurnia menyinggung kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang juga belum menunjukkan perkembangan berarti. "Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Informasi yang kami peroleh, kasusnya baru sebatas penerimaan SPDP, belum ada progres. Aneh, truk tangki yang sempat diamankan kini malah bebas beroperasi lagi di Sibuhuan," ungkapnya.

Ia menilai lambannya proses hukum membuat kepercayaan publik terhadap aparat terus menurun. "Kalau hukum bisa dinegosiasikan, apa yang tersisa untuk melindungi rakyat kecil?" tegas Kurnia.

AKTA juga menyoroti aktivitas galian C ilegal di Sungai Galanggang, Kecamatan Barumun, yang disebut menjadi sumber material proyek Labkesmas dan Perpusda Palas.

Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut pada 29 September 2025, AKTA juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kapolres Palas. Koordinator AKTA, Arsyad Siregar, menyebut banyak kasus belum tuntas sementara pelaku kejahatan masih berkeliaran.

"Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar Arsyad dalam orasinya.

AKTA juga mendesak Polda Sumut menertibkan tambang galian C ilegal yang diduga melibatkan oknum tertentu. Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Ditkrimsus Bidang Tipiter Polda Sumut, yang berjanji menindaklanjuti laporan para aktivis.

"Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya alam belum transparan," pungkas Kurnia.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto yang dikonfirmasi harianSIB.com melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru