Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Minta Kajati Sumut Ungkap Kasus PTI Dinas Pendidikan Tebingtinggi Terang Benderang

Humala Siagian - Jumat, 31 Oktober 2025 15:59 WIB
412 view
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Minta Kajati Sumut Ungkap Kasus PTI Dinas Pendidikan Tebingtinggi Terang Benderang
Ist/SNN
Ratama Saragih SH

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Kasus pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.14 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi di penghujung TA.2024 sebenarnya sudah terang benderang Actus Reus (kehendak perbuatan jahat) dan Means Rea (kesalahan dan pertanggungjawaban). Hanya saja Kajati Sumut kita minta bisa mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam permufakatan jahat itu secara terang-benerang

Demikian disampaikan Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Jumat (31/10/2025) menyikapi penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi yang dilakukan Kamis (30/10/2025) di kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD)

Ratama Saragih menjelaskan, bahwa Actus Reus nampak ada pada Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi terganggu alias tak baik-baik saja lantaran Penganggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang tidak rasional, mengakibatkan Pemko Tebingtinggi kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan.

Merujuk LHP BPK dimaksud, maka diduga ada indikasi Perencanaan jahat oleh otoritas yang berwenang untuk kemudian merancang pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal, padahal kondisi keuangan kota Tebingtinggi TA.2024 sampai akhir tahun tak baik- baik saja alias kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja baik belanja modal maupun belanja barang sehingga kemudian diterbitkan Perwa nomor 1 Tahun anggaran 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA.2025, tanggal 13 Januari 2025, produk Perwa inilah Titik rawan dugaan Pemufakatan Jahat untuk membelajakan Uang negara yang bertengger di Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga:

Dari hal diatas, menurut Ratama Saragih telah Ada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana dan prasarana karena jabatan atau kedudukan sebagai objek.(Pejabat Penyelenggara Negara Memiliki Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum Publik)

Ratama juga menjelaskan bahwa Niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan baik diri sendiri, orang lain dan korporasi

Sedangkan Means Reanya, Bahwa kemudian Belanja Tak Terduga (BTT) kota Tebingtinggi seyogiyanya tak boleh digunakan untuk belanja Modal jika bukan untuk kebutuhan tanggap darurat, dan semestinya sudah di muat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025) kota Tebingtinggi sehingga kemudian konsukuensinya anggaran dimaksud tidak dapat dibelanjakan selain untuk belanja tanggap darurat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor.13 Tahun 2006 (terakhir di ubah) Permendagri nomor.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tak terduga (BTT).

Menurut Ratama Saragih, Merujuk hasil pemeriksaan BPK nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, huruf (c) bahwa Pergeseran antar jenis belanja yang dilakukan sebelum Perda Perubahan APBD bisa mengganggu kewajaran penggunaan belanja.

Sebagaimana Lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa "Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran Antar Organisasi, Pergeseran Antar Unit Otganisasi, Pergeseran Antar Program, Pergeseran Antar Kegiatan, Pergeseran Antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar kelompok, Pergeseran antar jenis.

Dengan demikian maka Unsur Materil dan Formil keduanya sudah terpenuhi untuk menjerat para pelaku korupsi tanpa tebang pilih dan transparan.

Alumni PKPA Peradi USI ini mengharapkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangkanya dan mengungkap secara terang benderang siapa yang terlibat dalam kasus PTI ini (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tebingtinggi : Ulama dan Santri Memberikan Kontribusi Besar dalam Memperjuangkan Kemerdekaan RI
Wali Kota Tebingtinggi Galakkan Gerakan Gotong Royong di Setiap Kelurahan
Wali Kota Tebingtinggi : Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa Sudah Teruji Kesaktiannya
Wali Kota Tebingtinggi Minta Fasilitas Umum Dilengkapi Pojok ASI
Wali Kota Tebingtinggi Minta Pemerintah Pusat Ikut Kembangkan UMKM di Daerah
Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi Minim Kehadiran Kepala OPD
komentar
beritaTerbaru