Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Wujud Komitmen Atasi Masalah Lingkungan

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 12 November 2025 10:27 WIB
129 view
DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Wujud Komitmen Atasi Masalah Lingkungan
Foto: Dok / DPRD Sergai
TANDA TANGAN: Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan menandatangani pengesahan Perda disaksikan pimpinan DPRD, Selasa (11/11/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Seirampah, Selasa (11/11/2025).

Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan sampah yang disampaikan legislator dari fraksi PPP, M Akbar Dev ST.

Dalam laporannya, ia menegaskan, lahirnya Ranperda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam merespons permasalahan lingkungan yang semakin kompleks, terutama terkait pengelolaan sampah di wilayah Sergai.

"Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kawasan industri," ujarnya.

Baca Juga:
Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat, sehingga Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah resmi ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Sergai, H Adlin Tambunan,menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Sergai yang telah bekerja keras melahirkan regulasi penting bagi masyarakat.

"Pemkab Sergai menyambut baik langkah DPRD dalam menghadirkan Perda Pengelolaan Sampah ini. Kami siap bersinergi dalam implementasinya agar Serdangbedagai menjadi daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Selain pengesahan Perda tentang Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga membahas hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tanggal 3 November 2025, terkait jadwal program kerja untuk bulan November dan Desember 2025.

Hasil Bamus ini menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan kedewanan hingga akhir tahun anggaran.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai HM Yunus Purba SP dan dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para anggota dewan, serta jajaran Pemkab Sergai, termasuk Wakil Bupati H Adlin Tambunan, Sekda Suwanto Nasution, kepala OPD, dan para camat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
Argentina Kalahkan Meksiko, Icardi Cetak Gol Perdana
Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya
Pemprovsu Dukung Usaha Pengolahan Sampah
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
komentar
beritaTerbaru