Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

*Kerugian Negara Rp 611 Juta Lebih
Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 25 November 2025 21:16 WIB
693 view
Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Foto harianSIB.com/Bonny Sembiring
BERI KETERANGAN : Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan lainnya sewaktu memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtin

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Terkait pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi TA 2021, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka.

"Kedua tersangka dimaksud yaitu M Hatta (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD) serta W Sitorus selaku Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011 hingga 2022," ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan sejumlah jaksa lainnya, Selasa (25/11/2025), sewaktu menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat.

Satri Abdi menyatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025, setelah melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta telah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025, tanggal 25 November 2025.

Baca Juga:
Disebutkan Kajari, perbuatan tersangka M Hatta dan W Sitorus diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

"Hal tersebut dimulai dari tersangka M Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Februari 2021.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Periksa Kepala BPBD Simalungun
Kepala BPBD Simalungun Gugup Ditanya Soal Anggaran Penanganan Korban KM Sinar Bangun
Memasuki Pensiun, Sekdako Johan Samose Harahap Tinggalkan Pemko Tebingtinggi
Takashi Dukung Kerjasama Pemko Tebingtinggi dengan Kota Toyama Jepang
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Pansus LPj Minta BPBD Medan Pantau Banjir Rob Belawan
komentar
beritaTerbaru