Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Pemkab Tapteng Tegas, Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Menimbun Barang

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 07 Desember 2025 16:13 WIB
136 view
Pemkab Tapteng Tegas, Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Menimbun Barang
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu (kiri) didampingi wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis diwawancarai di Tukka, Minggu (7/12/2025).

Tapteng(harianSIB.com)

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar.

Selain larangan menaikan harga barang, Pemkab juga tidak memperbolehkan menimbun stok barang. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua pedagang, pemilik toko, dan pengusaha di seluruh wilayah Tapteng.

Langkah ini ditetapkan untuk mencegah pembenaran harga yang dapat menambah beban masyarakat yang sudah menderita akibat banjir bandang dan longsor.

Baca Juga:
"Pelaku usaha wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dan tidak menaikkan harga jual barang," kata Masinton dalam siaran persnya, Minggu (7/12/2025).

Masyarakat juga diminta tidak panik buying yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumut Hasyim SE Kritik Lambannya Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Kolaborasi Tuani Lumbantobing dan GAMKI Bersihkan Gereja HKBP Sibuluan
Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pangan ke Pengungsi Banjir Bandang
Krisis Air di Taput Picu Ledakan Keluhan Warga, Direktur PDAM Disorot
Den Bekang 1/2 A Sibolga Gerak ke Daerah Terisolir Bantu Korban Banjir Bandang di Tapteng
Dinkes Tapteng Bantah Tak Salurkan Susu Bayi
komentar
beritaTerbaru