Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik

Efran Simanjuntak - Minggu, 08 Februari 2026 20:10 WIB
1.268 view
Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Yohana Devika Gultom SH, Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu memaparkan pentingnya pengamanan aset gereja dengan sertipikat elektronik, pada pembekalan pengurus GAMKI Labuhanbatu, Sabtu (7/2/2026).

"Badan keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Jika di luar itu, maka diberikan hak guna bangunan," jelas Yohana di hadapan anggota dan pengurus GAMKI dari beragam latar belakang dan denominasi gereja.

Ia menambahkan, tujuan pendaftaran tanah sebagaimana Pasal 3 PP 24/1997 untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, pengesahan badan keagamaan, hingga alas hak tanah menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.

Yohana menjelaskan tahapan penyertipikatan dimulai dari identifikasi, pengukuran, pemetaan, permohonan hak, pendaftaran hingga penerbitan sertipikat. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan di lapangan saat proses pengukuran, seperti pemasangan patok batas, memastikan tanah tidak sengketa, serta menghadirkan pemilik lahan berbatasan di lokasi.

Pada kesempatan itu, Yohana menyebut sejumlah gereja yang dapat memperoleh hak milik, di antaranya HKBP, Gereja Katolik, GKPI, HKI, GBKP, GKPS, GKPA, GMI dan GPdI.

"Selama ini, hambatan utama penyertipikatan aset gereja adalah karena riwayat perolehan tanah yang tidak lengkap, aset masih sengketa, penguasaan fisik oleh pihak ketiga, dan dokumen kepemilikan tidak lengkap," sebutnya.

Sebagai solusi, Yohana menyarankan gereja untuk melakukan pengamanan aset secara fisik dan yuridis, memasang patok batas yang jelas, melengkapi dokumen kepemilikan, serta mengantisipasi potensi klaim pihak ketiga.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru