Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Kapan Uang dan Barang Berstatus Milik Negara, Ini Penjelasan Alboin Butarbutar

Anwar Lubis - Selasa, 16 Juni 2026 16:08 WIB
598 view
Kapan Uang dan Barang Berstatus Milik Negara, Ini Penjelasan Alboin Butarbutar
Foto: Dok/Staf
Adv Alboin Butarbutar SH MHum

Ketiga, untuk barang habis pakai, pembayaran oleh pemerintah kepada pihak ketiga menjadikan uang yang diterima bukan lagi uang negara. Kecuali dapat dibuktikan secara hukum bahwa barang yang diterima pihak ketiga tidak sempurna sesuai yang diperjanjikan.

Keempat, untuk barang fisik bukan habis pakai, apabila tidak diatur dalam peraturan lainnya, maka uang yang diterima pihak ketiga bukan lagi berstatus uang negara, melainkan sudah berstatus privat.

"Pemahaman yang benar soal ini penting, khususnya dalam konteks penegakan hukum, pengawasan keuangan negara dan penanganan perkara korupsi," tegas Alboin.

Alboin Butarbutar saat ini aktif berpraktik sebagai advokat sekaligus mengabdi sebagai dosen hukum. Pencerahan hukum yang disampaikannya diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, aparat, maupun pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Utang PLN Capai Rp299 Triliun Membahayakan Keuangan Negara
Lantik Dirjen Kekayaan Negara, Menkeu Minta Evaluasi Aset RI Dihitung Ulang
Raih WTP, Kejagung Naik Kelas Terkait Pengelolaan Keuangan Negara
Kebijakan Pro-Importir Gerogoti Keuangan Negara
Gus Irawan : Kita Harus Berjuang Bersama Jaga Aset dan Kekayaan Negara
Saksi Ahli Sebut Kasus Bank Sumut Tidak Ada Merugikan Keuangan Negara
komentar
beritaTerbaru