Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

AKBP Alfian Tri Permadi Tegaskan Penanganan Kasus di Polres Nisel Dilakukan Profesional

Syahputra Nainggolan - Kamis, 13 Agustus 2026 20:13 WIB
511 view
AKBP Alfian Tri Permadi Tegaskan Penanganan Kasus di Polres Nisel Dilakukan Profesional
foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
BERI PENJELASAN: Kapolres Nisel AKBP Alfian Tri Permadi memberikan penjelasan kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

"Kedua belah pihak saling melapor ke Polisi. Agar penanganan dapat berjalan beriringan kami mendelegasikan kewenangan, satu LP ditangani oleh Pidum dan satu LP lagi ditangani oleh Tipidter," ucap Fahmi.

Setelah melakukan penanganan dengan berdasarkan alat bukti berupa CCTV, Visum dan saksi -saksi, Polres Nisel menetapkan UG dan ILT tersangka melanggar pasal 266 subsider pasal 466. Sedangkan AD, tersangka melanggar pasal 466.

Polres Nisel dikatakan terus membuka ruang kepada para pihak untuk menempuh solusi terbaik bahkan hingga Restoratif Justice, mengingat kedua belah pihak bertetangga.

Pada kesempatan itu Kapolres juga berterimakasih kepada masyarakat atas kritikan yang disampaikan dalam peristiwa tersebut. Polres Nisel dikatakan siap menerima saran dan kritik lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)

Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Nisel Kompol Mahyu Danil, Kasi Propam Iptu Bernard Napitupulu, Humas Polres Brigadir Agung Handoko, bersama para Kanit dan personel Polres Nisel lainnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembinaan Guru Dibutuhkan untuk Tingkatkan Profesionalisme Mengajar
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
RSU Haji Medan Berupaya Transparan dan Profesional Kelola Operasional dan Klinis
Lulusan SMK Sebagai Tenaga Kerja Profesional
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru