Gunungsitoli(harianSIB.com)
Rekening milik Pasrah W di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Gunungsitoli diduga diblokir sehingga dana nasabah senilai Rp102.216.824 tidak dapat digunakan. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum Pasrah melayangkan somasi pertama kepada pihak BNI.
Kuasa hukum Pasrah, Yosafati Waruwu, SH, bersama Habibul Hasan, SH dan Supriono, SH dari Law Office Yosafati Waruwu & Partners, meminta BNI memberikan penjelasan transparan mengenai dasar pemblokiran rekening kliennya.
"Kami meminta pihak BNI memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pemblokiran rekening milik klien kami," kata Yosafati kepada harianSIB.com, Jumat (28/8/2026).
Menurut Yosafati, somasi dilayangkan setelah Pasrah menerima pemberitahuan dari BNI Cabang Gunungsitoli terkait pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan Nomor GST/08/782 tertanggal 16 Juli 2026, BNI menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Baca Juga:
Namun, kuasa hukum mempertanyakan tidak dicantumkannya nomor surat, tanggal, maupun perihal surat dari Polda Jabar yang disebut menjadi dasar pemblokiran tersebut. Mereka meminta BNI menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan pemblokiran rekening milik kliennya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya kekeliruan penulisan alamat Pasrah Waruwu dalam surat pemberitahuan BNI. Menurut mereka, rekening tersebut dibuka menggunakan dokumen kependudukan resmi milik Pasrah, sehingga persoalan administrasi tersebut turut dipertanyakan. Kuasa hukum menilai pemblokiran rekening berdampak langsung terhadap aktivitas keuangan Pasrah karena dana sebesar Rp102.216.824 tidak dapat digunakan.