Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Rekening Nasabah Rp102 Juta Diblokir BNI Gunungsitoli, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Normalius Gori - Jumat, 28 Agustus 2026 10:57 WIB
3.581 view
Rekening Nasabah Rp102 Juta Diblokir BNI Gunungsitoli, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Foto : Dok/Normalius
Yosafati Waruwu SH

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya. Melalui somasi pertama, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada BNI untuk memberikan salinan informasi mengenai surat dari Polda Jabar yang menjadi dasar pemblokiran atau membuka kembali blokir rekening Pasrah.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri serta meminta sita jaminan terhadap aset bank sesuai nilai kerugian yang diklaim.

Sementara itu, pihak BNI Cabang Gunungsitoli belum memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut. Saat dimintai tanggapan, Eben Haezer Zai selalu Costumer mengatakan informasi mengenai rekening nasabah hanya dapat disampaikan kepada nasabah yang bersangkutan.

"Kami hanya bisa menjelaskan kepada nasabah," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari BNI terkait persoalan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Pedangdut Somasi dan Ancam Sita Rumah Elvy Sukaesih
Jangan Gegabah Buka Rekening Nasabah
Dituduh PKI, Anggota Dewan Pers Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung
Teten Masduki Somasi Ustaz Alfian Tanjung yang Ceramah Soal PKI
Polda Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Nasabah
Kepala SMAN 2 Medan Ancam Somasi Ombudsman Perwakilan Sumut
komentar
beritaTerbaru