Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya. Melalui somasi pertama, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada BNI untuk memberikan salinan informasi mengenai surat dari Polda Jabar yang menjadi dasar pemblokiran atau membuka kembali blokir rekening Pasrah.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri serta meminta sita jaminan terhadap aset bank sesuai nilai kerugian yang diklaim.
Sementara itu, pihak BNI Cabang Gunungsitoli belum memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut. Saat dimintai tanggapan, Eben Haezer Zai selalu Costumer mengatakan informasi mengenai rekening nasabah hanya dapat disampaikan kepada nasabah yang bersangkutan.
"Kami hanya bisa menjelaskan kepada nasabah," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari BNI terkait persoalan tersebut. (*)