Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Macet Tagihan, Karyawan Show Room Disekap 23 Hari Mengadu Ke DPRD Sergai

*Pemilik Show Room Membantah
- Kamis, 13 Februari 2014 12:34 WIB
588 view
 Macet Tagihan, Karyawan Show Room Disekap 23 Hari Mengadu Ke DPRD Sergai
Sei Rampah (SIB)- Diah Utami (20)warga Dusun II, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai    karyawan show room dan leasing  mengaku telah disekap selama 23 hari oleh pemilik perusahaan. Tidak terima disiksa  korban  didampingi ibunya Rohana br Siregar(49) mengadu ke DPRD Serdang Bedagai, Selasa (11/2/2014).

Kedatangan korban bersama ibunya ke  kantor DPRD Sergai karena kasusnya diabaikan pihak Polsek Dolok Masihul dan diterima anggota DPRD Sergai Saparuddin (Udin Sirip)Ketua Fraksi PKB.

Diah memaparkan    dirinya bekerja di perusahaan leasing, show room sepeda motor dan mobil, serta  simpan pinjam CV. HJ berlokasi di Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul. Ketika itu dia diposisikan selaku karyawan di bagian pemasaran  meminjamkan uang kepada masyarakat. Karena macet tagihan, dirinya disekap 23 hari sebagai hukuman yakni dari  tanggal 9  -23 November 2013 dan pernah  diintimidasi  oleh oknum petugas.

Ditambahkan ibunya, mereka  akhirnya membayar uang denda  sebanyak Rp 7,5 juta dan dipaksa menandatangani berkas yang tidak tahu isinya di dalam ruangan gelap oleh BES. kasus tersebut sudah diadukan ke Polsek Dolok Masihul.

Sementara itu Anggota DPRD Sergai, Saparuddin kepada  wartawan meminta pihak kepolisian Polsek Dolok Masihul dan Polres Sergai agar mengusut tuntas masalah penyekapan tersebut.

“ Kita heran kenapa di era terbuka seperti ini masih ada perusahaan yang melakukan intimidasi hingga  penyekapan terhadap karyawannya,” tegas Saparuddin.

Sementara itu Pemilik CV.HJ, Bindu siagian  kepada wartawan,  di lokasi usahanya di Desa Pekan Kamis membantah telah menyekap Diah.  Dia hanya dipindahkan kerja dari Tebing Tinggi ke Dolok Masihul karena hasil audit pimpinan koperasi, Diah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan total berjumlah  Rp 40 juta dan itu diakuinya. Di dalam kamar Diah juga tidur bersama teman karyawan wanita lainnya, terangnya.

BES mengakui ada menerima uang dari  Rohana sebesar Rp 5 juta  dan tidak ada memaksa menandatangani berkas bahkan dirinya juga bersedia memberikan keterangan jika dipanggil pihak Polsek Dolok Masihul.      

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Darwin Ketaren membenarkan pengaduan Diah Utami terkait hutang piutang yang menurutnya berujung penyekapan. Perkaranya sedang ditangani dan tidak benar jika kasus tersebut tidak ditindak lanjuti, terangnya sembari menambahkan BES akan dimintai keterangan. (A29/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru