Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Bupati/Wali Kota di Sumut Diminta Selidiki PNS yang Diduga Pengguna Ijazah Palsu

* Jika Terbukti Laporkan ke Polisi
- Senin, 01 Juni 2015 14:02 WIB
568 view
Bupati/Wali Kota di Sumut Diminta Selidiki PNS yang Diduga Pengguna Ijazah Palsu
Sarbudin Panjaitan SH MH - Dr Sanggam Siahaan SH MH
Pematangsiantar (SIB)- Aparat Poldasu, Polresta, Polres di Sumut diminta segera melakukan penyelidikan atau inspeksi mendadak (sidak) ke kampus-kampus yang diduga/disinyalir mengeluarkan ijazah bodong maupun yang diduga tidak memiliki ijin beroperasi di setiap kabupaten/kota.

Sebab, jika hasil penyelidikan terbukti ada universitas/kampus di kabupaten/kota di Sumut menerbitkan/mengeluarkan ijazah bodong atau tidak ada ijin jangan dibiarkan beroperasi karena dipastikan generasi muda yang memiliki ijazah diduga palsu tersebut akan tergilas sekaligus pendidikan di Indonesia umumnya dan Sumut khususnya akan ketinggalan jauh dengan negara-negara lain.

Demikian Ketua Program Studi (Prodi) STIH-YNI (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum-Yayasan Nasional Indonesia) Pematangsiantar, Sarbudin Panjaitan SH MH di Jalan Gereja Pematangsiantar, Kamis (28/5). Untuk itu diminta aparat kepolisian bekerjasama dengan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD dan pemko/pemkab di jajaran Sumut segera turun menyelidiki atau sidak apakah ada universitas bodong yang mengeluarkan ijazah yang diduga palsu di Sumut.

Sebab, kalau aparat kepolisian dan instansi terkait tidak segera turun menelitinya akan merugikan masyarakat dan secara khusus generasi muda kita yang sudah mendaftar dan bahkan sudah mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi (PT) diduga tidak memiliki persyaratan atau belum memiliki akreditasi. Untuk itu aparat kepolisian bekerjasama dengan aparat instansi terkait sebaiknya dapat membentuk tim khusus menangani perguruan tinggi yang diduga tidak mempunyai legalitas pendidikan sebagai suatu perguruan tinggi.

“Karena itu kita sangat mendukung tindakan tegas dari aparat Poldasu/Polresta Medan untuk membersihkan universitas yang tidak memiliki ijin maupun diduga menerbitkan/mengeluarkan ijazah bodong khususnya di Sumut. Sekaligus diimbau perlu diteliti aparat kepolisian apakah ada oknum PNS di setiap instansi di Sumut yang diduga ada menggunakan ijazah dari universitas bodong untuk kenaikan golongan atau untuk pelamaran pekerjaan.”

Dia mengimbau agar bupati dan wali kota di Sumut meneliti apakah ada oknum PNS menggunakan ijazah diduga palsu untuk pelamaran kerja atau untuk kenaikan golongan. Sebab, kalau terbukti ada hal itu sudah merugikan keuangan negara dan sekaligus mencegah terjadinya pendidikan yang tidak betul dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya, beroperasinya universitas bodong harus segera dihentikan dan kalau terbukti ada kampus yang mengeluarkan ijazah bodong dan ada masyarakat menggunakan ijazah bodong untuk pelamaran kerja dan kenaikan golongan supaya kasusnya segera ditangani aparat kepolisian secara hukum.

Sementara itu Dr Sanggam Siahaan MHum, Ketua Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Pascasarjana FKIP Universitas HKBP Nommensen, Kamis (28/5) mengatakan semua kegiatan proses belajar dan mengajar di universitas bodong harus diberantas dan dihentikan/ditutup demi mencegah jangan sampai kita melaksanakan pendidikan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dikatakan beroperasinya universitas bodong di Sumut, juga telah beroperasi di daerah-daerah lain. Karenanya perlu tindakan tegas atau sidak terhadap kampus-kampus yang “menyesatkan” para mahasiswa dengan ijazah bodong yang dikeluarkannya, ujar Sanggam Siahaan. (R-18/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru