Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025
KPU Humbahas Sosialisasikan Pemilukada

Marganti : Mari Sama-sama Menjaga Kekondusifan Daerah

- Senin, 01 Juni 2015 14:21 WIB
262 view
Marganti : Mari Sama-sama Menjaga Kekondusifan Daerah
Humbahas (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan tahun 2015 di Grand Maju Hotel Jalan Merdeka Doloksanggul, Kamis (28/5).

Ketua KPU Humbahas Eviasi Manalu SPd saat membuka acara mengajak seluruh peserta dan para undangan untuk mengikuti sosialisasi tersebut demi menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Humbahas Drs Marganti Manullang dalam arahannya mengingatkan para penyelenggara Pemilukada Humbahas untuk menjalankan Tupoksinya dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Khusus untuk kandidat Balon Bupati/Wakil Bupati yang akan bertarung di sana, Marganti mengajak agar bersaing dengan sehat dan tidak melakukan pengkotak-kotakan di tengah-tengah masyarakat serta tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu.

“Kandidat-kandidat Balon bupati sekarang adalah putra-putri terbaik Kabupaten Humbahas dan sama-sama ingin membangun serta memajukan daerah ini. Untuk itu saya mengajak seluruh para Balon dan Parpol pendukung dan masyarakat untuk tidak menghalalkan segala cara dalam menghadapi Pemilukada. Untuk itu mari kita sama-sama menjaga keamanan dan kekondisifan daerah yang sudah terjalin selama ini,” kata Marganti.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumut melalui Devisi Hukum Efinovida Ginting dan Benget Silitonga selaku narasumber pada sosialisasi itu menyampaikan, ada tiga syarat mutlak dalam pencalonan Balon bupati/wakil bupati dari jalur Parpol yakni, memperoleh kursi 20 persen dari 25 persen suara sah, diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang sah dan melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing. “Syarat calon wajib ada pada masa pendaftaran, tetapi keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian,” kata Benget.

Untuk pasangan calon perseorangan tambah Benget, harus memenuhi persyaratan dengan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan pasangan calon perseorangan dari KPU Humbahas, didukung oleh sejumlah orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan naskah visi misi dan program harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dengan ketentuan, pengesahan seluruh dokumen pendaftaran syarat pencalonan dari perseorangan dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.

Sesuai dengan jadwal maupun tahapan yang sudah dikeluarkan pemerintah, pendaftaran untuk pasangan calon dimulai 26-28 Juli, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan (26 Juli-1 Agustus), penelitian syarat calon dan pencalonan (28 Juli-3Agustus), pemberitahuan hasil penelitian (3-4 Agustus). Apabila tidak lengkap diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki (4-7 Agustus) dilanjutkan penelitian hasil perbaikan (8-14 Agustus). Apabila lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, tahapan berikutnya adalah penetapan calon (24 Agustus) dan pengundian nomor urut dan pengumuman (25-26 Agustus).  (F03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru