Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025
Temu Ramah di P Siantar

Kejati Sumut Minta Pimpinan Daerah Tidak Perlu Khawatir Gunakan Anggaran

- Jumat, 15 Januari 2016 15:02 WIB
218 view
Kejati Sumut Minta Pimpinan Daerah Tidak Perlu Khawatir Gunakan Anggaran
SIB/Meily Saragih
TEMU RAMAH: Kajati Sumut Muhammad Yusni SH MH bersama Pj Wali kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik, Ketua PN Kota Pematangsiantar Pesta PH Sitorus SH MH, Kajari Kota Pematangsiantar M Masril SH, dan undangan lainnya, pada acara Temu Ramah, Rabu (13/1) mal
Pematangsiantar (SIB)- Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara Muhammad  Yusni SH MH meminta pimpinan daerah baik bupati maupun wali kota maupun para pejabat (SKPD) di Sumatera Utara untuk  melaksanakan pembangunan dan tidak perlu khawatir dalam menggunakan anggaran. Hal tersebut diungkapkannya dalam malam temu ramah, Rabu (13/1) malam di  Hotel Internasional, Jalan Gereja Kota Pematangsiantar.

Selama ini banyak kekhawatiran yang timbul dalam hal penggunaan anggaran APBD sehingga pembangunan di daerah kota dan kabupaten tidak maksimal.
Dengan adanya Program TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan dapat menghilangkan rasa kekhawatiran yang selama ini ada dalam hal penggunaan anggaran.

Selama tahun 2015 lalu, penggunaan anggaran masih relatif sedikit, sehingga pembangunan belum maksimal dilakukan. “Ada di beberapa daerah kota dan kabupaten yang belum maksimal dalam melaksanakan pembangunan, akibat rasa khawatir ataupun takut dalam menggunakan anggaran belanja daerah,” ujarnya.

Untuk itulah pemerintah membentuk Tim Pengawal Pembangunan dan Pemerintah Daerah yang akan menjadi pendamping hukum dan pendapat hukum bagi pelaksana proyek-proyek yang akan dilakukan oleh daerah kota dan kabupaten. Namun diharapkannya dalam penggunaan anggaran tersebut, hendaknya dilakukan dengan tepat dan tidak menyimpang.

Dengan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan, dipastikan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan akan semakin maksimal. Untuk itulah diharapkannya agar pemerintah kota dan kabupaten maupun pejabat terkait dalam memanfaatkan TP4D, yang akan melakukan pendampingan hukum  sepanjang diperlukan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lanjut Muhammad Yusni SH MH menindaklanjutnya apabila ada masyarakat yang melaporkan sesuatu usaha pelanggaran dan pihaknya harus mengundang maupun memanggil untuk dimintai keterangan. “Ke depannya kita memasuki babak baru, semuanya serba transparan,” tegasnya.

Dijelaskannya, meski ada penundaan pemilihan kepala daerah di dua daerah seperti di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, namun keadaan kedua daerah tersebut cukup kondusif.

Sementara itu Pj Wali kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik SH MHum mengungkapkan Kota Pematangsiantar sangatlah kondusif dan paling toleran.
Masyarakatnya saling menghargai, bersinergi. Saat ini APBD Kota Pematangsiantar yang disahkan pada 30 Desember 2015 lalu, masih tahap evaluasi dan eksaminasi untuk ditandatangani Plt Gubsu.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun masih ditunda dan masih menunggu. Namun dirinya berharap pilkada di dua daerah tersebut dapat diselenggarakan di tahun 2016. Sehingga dapat terpilih pemimpin yang defenitif, yang akan menjalankan roda pemerintahan. (C03/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru