Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi

Saksi Ahli Sebut Kasus Bank Sumut Tidak Ada Merugikan Keuangan Negara

- Jumat, 13 Januari 2017 10:21 WIB
618 view
Medan (SIB) -Saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa-menyewa mobil dinas operasional Bank Sumut, Sudirman SE, SH, MM, mengatakan bahwa laporan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad tentang penghitungan kerugian keuangan negara pada sewa menyewa kendaraan operasional Bank Sumut tidak benar.

"Penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak benar dan telah menzolimi terdakwa, karena audit yang dilakukan tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Undang-undang No 15 Tahun 2004," sebut Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara itu di sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan sewa-menyewa mobil dinas operasional Bank Sumut dengan dua terdakwa Mantan Direktur Operasional M Yahya dan Ketua Panitia Lelang Jeffri Sitindaon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1).

Dia menyebutkan lagi, bahwa secara akuntansi dan audit tidak ada kerugian keuangan negara. "Kita menilai bahwa saksi ahli kerugian keuangan negara yang digunakan JPU diragukan keahliannya dan tidak berwenang menandatangani laporan auditnya," terang Sudirman di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Menurut mantan Auditor BPKP yang pernah bertugas atas nama KPK itu, selain tidak ditandatangani akuntan publik, juga keabsahan akuntan publik tidak disahkan oleh menteri. "Seharusnya KAP Tarmizi Achmad menghitung kerugian keuangan negara secara akuntansi dan audit yang benar," katanya.

Sudirman menegaskan, jika ada yang dirugikan dari laporan audit KAP Tarmizi, diminta segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan agar instansi tersebut dapat segera melakukan tindakan terhadap KAP tersebut karena dinilai dapat melakukan penzoliman, mengingat menurut UU No 15 Tahun 2004 bahwa penghitungan sesuai standard KAP maka akuntan publik atau pihak lain yang melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama badan pemeriksaan keuangan.

"Jika memakai penghitungan sesuai SPKN maka hal ini atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sebaliknya. Makanya kita masih meragukan tim audit pihak kejaksaan," sebut dia.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya. (A20/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru