Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026
Material Bangunan Menimpa Rumah

DPRD Medan Minta Camat Medan Perjuangan Damaikan Persoalan Warga

- Rabu, 21 Maret 2018 12:29 WIB
347 view
DPRD Medan Minta Camat Medan Perjuangan Damaikan Persoalan Warga
SIB/Desra Gurusinga
RDP: Ir Parlaungan Simangunsong memimpin RDP pemilik bangunan dengan warga yang dihadiri instansi terkait, Senin (19/3) di ruang Komisi D DPRD Medan.
Medan (SIB) -Dinilai bermasalah dan menimbulkan kerugian warga sekitar, DPRD Medan minta  Camat Medan Perjuangan mendamaikan pemilik bangunan dengan masyarakat yang mengalami kerugian akibat bangunan milik LHK di Jalan HM Said Medan.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir Parlaungan Simangunsong bersama beberapa anggota dewan lainnya seperti Drs Daniel Pinem, Sahat Simbolon ST, Landen Marbun, Drs Godfried E Lubis MM, Paul MA Simanjuntak dan Salman Alfarisi, Senin (19/3) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan pemilik bangunan serta instansi terkait.

Tetangga LHK, Juriati Siregar dalam kesempatan itu menyebutkan, bangunan LHK dinilai mengganggu kenyamanan. Rumahnya rusak akibat tertimpa reruntuhan material bangunan dan kepala anaknya, Jati (15) tertimpa runtuhan material sehingga harus opname di rumah sakit. 

Warga juga mempersoalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang didapat LHK pada November 2017, sementara Juriati sudah menyurati instansi terkait sejak 2015. "Aneh juga, bisa keluar IMB pada 2017," ujarnya lagi seraya persoalan tersebut sudah dilaporkan ke kelurahan, kecamatan, Satpol PP, TRTB dan Polrestabes.

Menanggapi itu, Camat Medan Perjuangan Fahri Matondang mengaku sudah menerima surat keberatan Juriati dan meninjau rumah LHK. "Tapi karena persoalan ini sudah di pengadilan, kami tak berani bertindak lebih jauh," ujarnya.

Kabid Penataan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ashadi Cahyadi dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya sudah meninjau lokasi dan didapati bermasalah meski sudah memiliki IMB. "Sekitar 60 persen sudah melanggar ketentuan dan kami sudah menyurati Satpol PP pada Februari 2018 agar dilakukan penindakan," jelasnya.

Mendengar banyaknya pelanggaran, politisi PDIP Paul MA Simanjuntak meminta agar bangunan LHK dibongkar. "Permasalahannya sampai bertahun-tahun dibiarkan, sementara anak ibu ini sudah luka dan dia pun tak berani tinggal di rumah tersebut sehingga menyewa rumah. Kalau menurut saya, hancurkan saja bangunannya karena sepertinya kebal hukum dan tak ada tindakan dari pihak terkait," tegasnya.

Hal senada diungkapkan politisi PKS Salman Alfarisi yang menyebutkan harus ditegakkan peraturan, pengawasan instansi sangat lemah. Kalau sudah jelas bangunan ini salah, harus dibongkar, ujarnya. Dalam pertemuan itu, pemilik bangunan LHK tidak hadir.

Menyikapi itu, Parlaungan merekomendasikan agar dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Jika tak bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian dalam sebulan ini, pihaknya akan menggelar RDP berikutnya. Komisi D juga menugaskan anggota DPRD Dapil 4, Paul Simanjuntak dan Sahat Simbolon untuk memantau masalah ini. (A13/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru