Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

LBH Medan: Hindari Kasus Suap Menyuap Baiknya Ruangan Hakim Pintunya Dibuka

* Ketua PGI Medan : Suap Bisa Membuat Buta Mata dan Memutarbalikkan Perkara
- Sabtu, 01 September 2018 16:21 WIB
436 view
Medan (SIB)- LBH Medan melalui Kadiv Pengembangan Organisasi, Ismail Lubis SH MH mengaku prihatin dan menyayangkan adanya OTT yang dilakukan KPK di wilayah hukum PN Medan. Dan mendukung penuh kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Sumut memang sudah darurat korupsi, hal ini tidak bisa ditepis lagi, sebab kita tahu bersama benteng terakhir yakni peradilan pun terlibat dengan korupsi, tentu LBH Medan yang selalu menyuarakan pemberantasan korupsi mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di PN Medan," katanya kepada SIB di Medan, Jumat (31/8).

Dikatakannya, memang sekarang ini jika diamati hampir semua ruangan PN Medan sangat tertutup yang memungkinkan memberikan keleluasaan bagi oknum-oknum untuk melakukan suap menyuap, guna memuluskan suatu perkara.

"Untuk itu kita minta agar utamanya ruang-ruang hakim di PN Medan pintunya selalu dibuka saja, jadi kelihatan siapa saja yang berada di dalam. Kemudian bagi hakim yang terbukti harus dihukum berat. Karena sebagai hakim dialah seharusnya sebagai benteng terakhir yang harus tahan godaan apapun, nah sekarang justru dia telah merendahkan, mencoreng profesi wakil Tuhan tersebut," tegasnya.

Lanjut dia, untuk itu para koruptor dihukum maksimal dengan harapan ada efek jera.

"Kita juga meminta KPK jangan berhenti di sini, harus terus diusut secara tuntas dan transparan. Soalnya kita juga menyayangkan pelepasan tiga hakim lainnya," katanya.

jatuhkan wibawa
Pakar hukum tata negara DR Ali Yusran Gea SH MKn MH mengatakan adanya peristiwa OTT di PN Medan dan terlibatnya seorang hakim dan panitera dengan status menjadi tersangka merupakan bentuk perbuatan paling buruk dan hina serta menjatuhkan wibawa lembaga peradilan di Indonesia.

"Itu pertanda kegoncangan hukum, semakin menambah dan menguatkan keyakinan masyarakat bahwa rusaknya sistem hukum sangat dipengaruhi oleh bejatnya moralitas penegak hukum," tegasnya kepada SIB di Medan,  Jumat (31/8).

"Rusaknya penegakan hukum di Indonesia akibat sanksi hukum yang ringan bagi pelaku-pelaku kejahatan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku koruptor. Jadi jika nantinya mereka terbukti bersalah, hukuman yang pantas bagi mereka adalah harus diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya,  dan bila perlu dihukum seumur hidup," tegasnya.

Memutarbalikkan Perkara Orang Benar
Terkait OTT di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Daerah Kota Medan Pdt Martin Manullang MM mengingatkan pekerjaan  sebagai hakim adalah amanah dari Tuhan, orang yang diberi amanah itu harus mengerjakannya dengan benar untuk kemuliaan nama Tuhan.

"Apa yang dilakukan KPK adalah peringatan semua pihak, terutama penyelenggara di pengadilan supaya bekerja dengan benar. Kita tidak perlu takut dengan KPK kalau bekerja benar. Orang yang bekerja dengan benar itu adalah orang-orang yang takut akan Tuhan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/8).

Namun kata Martin, yang sudah terjadi harus dijadikan sebagai pengalaman pahit yang tidak boleh terulang kembali. Para hakim harus membuat lembaga peradilan itu berwibawa dan berintegritas. Karena pengadilanlah yang dipercaya masyarakat bisa memberi hukuman dengan seadil-adilnya  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu, hakim tidak boleh menerima suap, apalagi dengan tujuan untuk mengubah sebuah keputusan.

Pendeta HKBP Resort Gedung Johor ini menyebut, berdasarkan Alkitab suap itu dilarang Tuhan.  Di dalam Kitab Keluaran 23:8 disebutkan, suap janganlah diterima, sebab suap bisa membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang  yang benar. "Dengan suap, orang benar bisa dihukum, yang bersalah dibebaskan atau hukumnya dikurangi," tuturnya. (A10/A21/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru