Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025
Tatib DPRDSU Disahkan

Langgar Kode Etik Pada Rapat Paripurna, Anggota Dewan Bisa Diberhentikan

- Selasa, 18 September 2018 17:27 WIB
357 view
Medan (SIB)- Tata tertib (Tatib) DPRD Sumut disahkan dan mencantumkan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang anggota dewan, serta memberi sanksi kepada anggota legislatif yang melanggar kode etik pada rapat paripurna dapat diberhentikan, jika laporan pelanggaran itu tidak direspon Parpol (Partai Politik) bersangkutan.

Pengesahan Tatib DPRD Sumut diawali dengan laporan Ketua Pansus (panitia khusus) Tatib DPRD Sumut Yantoni Purba pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Wagirin Arman, didampingi Wakil Ketua Dewan Sri Kumala, HT Milwan, Ruben Tarigan dan Aduhot Simamora, Senin (17/9) di DPRD Sumut.

Yantoni Purba menyebutkan, Pansus melakukan pembahasan tatib mengacu PP (Peraturan Pemerintah) No 12 tahun 2018, karena tatib DPRD Sumut terdahulu juga berpedoman terhadap PP No 12/2018. Substansinya tidak jauh berbeda dengan tatib terdahulu. Namun menyangkut materinya ada pengurangan, penambahan dan perbaikan-perbaikan.

Dalam pembahasan tatib, ungkapnya, Pansus didampingi Sekdaprovsu melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait beberapa hal, di antaranya tugas BKD (Badan Kehormatan Dewan) tentang larangan anggota dewan, seperti anggota dewan selama tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna, dapat dipublikasikan atau disebarluaskan pada tingkat internal dan boleh ke publik. "Jika ingin disebarluaskan ke publik, sebaiknya berhati-hati, karena dapat memicu terjadinya clash," ujarnya.

Disebutkan juga, jika BKD melaporkan ada pelanggaran kode etik pada rapat paripurna dan setelah disampaikan ke partai politik anggota dewan yang bersangkutan, tapi tidak direspon, maka badan kehormatan dapat membuat hal tersebut menjadi dasar untuk memberhentikan anggota dewan yang melakukan pelanggaran.

Disebutkan, hal-hal yang dianggap perlu menyangkut perubahan terhadap Tatib DPRD Sumut yang baru, di antaranya terkait sosialisasi program pembentukan Perda, pendapat akhir fraksi, perlibatan perancang peraturan perundang-undangan dan partisipasi.

Selain itu, katanya, ketentuan kategori laporan keuangan dan pembahasan rancangan Perda tentang PjP (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD. Ketentuan terkait wewenang anggota dewan memilih Gubsu/Wagubsu jika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. (A03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru