Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Kebebasan Beribadah Sebagai Hak Konstitusional

- Selasa, 02 Oktober 2018 14:41 WIB
361 view
UUD menjamin kebebasan menjalankan ibadah sebagai hak konstitusional warga. Dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah. Bagi umat Kristen tempat ibadah tersebut adalah gedung gereja.

Sayangnya, masih ada saja pihak tertentu yang mengganggu kebebasan beribadah tersebut. Atas nama aspirasi kelompok tertentu yang dijustifikasi aturan perizinan, rumah ibadah disegel. Sebenarnya jika ada dialog sebelumnya, tidak langsung main tutup dan larang, masih bisa dipahami tindakan tersebut.

Itu yang dialami tiga gereja yakni HKI, GMI dan GSJA yang ada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disegel pemerintah setempat, Kamis (27/9). Penyegelan yang disertai pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut. Ini disebut tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu dan Pemko Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja dalam pertemuan tersebut.

Informasi dari jemaat, mereka telah lama beribadah di sana. Hubungan dengan masyarakat setempat juga terbina dengan baik. Usaha mengurus izin sudah dilakukan, namun masih terbentur berbagai regulasi. Itikad baik sudah ada, hanya masih belum terbit izinnya. 

Mungkin pemerintah setempat mendapat desakan dari kelompok tertentu. Patut disayangkan, pertemuan penutupan tersebut tanpa kehadiran gereja. Pemerintah setempat harusnya berkewajiban memasilitasi dialog. Sebab jemaat tersebut juga merupakan warga setempat.

Kita berharap keputusan penyegelan tersebut ditinjau ulang. Jika tak memungkinkan menerbitkan izin gereja di sana, berikan argumentasi yang terang-benderang. Sebaiknya ada tenggat waktu, sehingga gereja memiliki kesempatan mencari lokasi alternatif untuk beribadah, yang memang layak.

Tentu saja, umat Kristen di Jambi tidak ingin memperbesar masalah ini. Mereka hanya ingin menyalurkan hak konstitusionalnya untuk beribadah. Namun jika pemerintah setempat membiarkan masalah ini, bisa menjadi perhatian nasional, bahkan dunia internasional.

Tentu saja ini bakal merugikan Indonesia, yang citranya sedang baik. Intoleransi menjadi sorotan, karena masih ada saja tindakan seperti penutupan gereja. Pemerintah pusat sebaiknya turun tangan mencarikan solusi bagi gereja yang disegel tersebut.

Umat Kristen diharapkan jangan reaktif dengan penutupan gereja tersebut. Jangan terprovokasi menggunakan kekerasan. Lakukan dialog dan pendekatan persuasif. Percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikannya. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru