Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

LBH Medan: PP No 43 Tahun 2018 Picu Masyarakat Awasi Korupsi

- Sabtu, 13 Oktober 2018 14:44 WIB
239 view
Medan (SIB)- Kadiv Pengembangan Organsisasi LBH Medan Ismail Lubis SH MH mengapresiasi ditekennya PP No 43 tahun 2018 oleh Presiden yang mengatur pelapor korupsi dan suap bisa dapat hadiah hingga Rp 200 juta. 

Dia mengatakan, dengan disahkannya PP tersebut diharapkan akan menjadi pemicu bagi setiap masyarakat agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya korupsi terutama di daerah masing-masing.

"Jadi sebenarnya yang menarik dengan PP tersebut adalah masyarakat berhak meminta data baik itu secara tertulis maupun lisan kepada instansi pemerintah maupun swasta, guna melakukan pencegahan adanya korupsi. Kami kira ini baik, sehingga tidak ada lagi rahasia-rahasiaan dalam pengelolaan keuangan," jelasnya kepada SIB di Medan, Jumat (12/10).

Katanya, pemberian penghargaan baik itu berupa piagam maupun uang paling banyak Rp 200 juta, juga sebagai penyemangat bagi masyarakat untuk mengawasi anggaran ini. (A21/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru