Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

DPRD Minta Pemprovsu Segera Ajukan Nota KUA PPAS R-APBD 2019

* Sekdaprovsu: Tetap Merujuk Nota yang Sudah Disampaikan Agustus Lalu
- Kamis, 25 Oktober 2018 18:10 WIB
442 view
Medan (SIB) -Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Gubsu Edy Rahmayadi segera mengajukan nota KUA PPAS R-APBD (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provsu tahun anggaran 2019 untuk dibahas bersama lembaga legislatif, jangan sampai Pemprovsu terkena "Pinalti" penyusunan R-APBD 2019 sesuai Permendagri No 38/2018.

"Gubsu kita minta segera melakukan pembahasan dengan DPRD Sumut. Kalau ada revisi terhadap nota KUA PPAS R-APBD 2019 atau pengajuan draft yang baru, agar segera dilakukan," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (23/10) di DPRD Sumut terkait nota KUA PPAS R-APBD Provsu 2019 hingga saat ini belum jelas pembahasannya.

Zeira juga mempertanyakan, nota KUA PPAS R-APBD 2019 yang diajukan Pj Gubsu Eko Subowo sekitar 27 Agustus 2018 lalu, apakah dilanjutkan atau ada yang baru disusun dan dibahas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di bawah pimpinan Gubsu Edy Rahmayadi.

"Kalau memang Gubsu ada kebijakan mengajukan nota KUA PPAS R-APBD 2019 yang baru agar disegerakan, DPRD Sumut siap membahasnya. Karena Permendagri No 38/2018 tentang tata cara penyusunan APBD 2019 disebutkan, limit waktu satu bulan sebelum anggaran itu dilaksanakan. Jadi sekitar akhir bulan Nopember 2018 R-APBD 2019 sudah harus diketok di paripurna DPRD Sumut," katanya.

Terkait hal itu, kita minta jangan ada lagi pembahasan deadlock seperti P-APBD Provsu tahun anggaran 2018 yang gagal dibahas, tandas Zeira.

Karena itu, anggota dewan dari dapil Sumut Labuhanbatu, Labura dan Labusel itu meminta Gubsu harus ambil langkah-langkah extraordinary agar pembahasan R-APBD 2019 bisa cepat disahkan, tapi tidak mengurangi kualitas. Gubsu juga diminta dalam menyusun APBD berpihak kepada kepentingan rakyat, karena APBD itu uang rakyat.

"Gubsu jangan berpatokan kepada utang, yang selama ini  DPRD tidak pernah dilibatkan. Padahal anggaran itu disusun untuk rakyat. Gubsu juga harus realistis dalam menyusun APBD mengenai pendapatan dan belanja," pintanya. 

Wakil Ketua Komisi C ini juga minta Gubsu harus mampu mengkoordinir seluruh SKPD maupun perangkat daerah untuk benar-benar melakukan penyelamatan anggaran belanja. Contohnya dalam hal pendapatan jangan lagi ada kebocoran terlalu besar, seperti PKB dan BBN-KB itu perlu penyelamatan oleh Gubsu atau segera lakukan mapping anggaran.

Dalam hal belanja, tambah Zeira Ritonga, harus tepat sasaran, karena selama ini di OPD (organisasi perangkat daerah) lebih besar belanja tidak langsung ketimbang belanja langsung. Sebaiknya paling tidak  50:50 dan jangan banyak program sosialisasi yang dianggarkan.

SUDAH DISAMPAIKAN
Menanggapi itu, Sekdaprovsu R Sabrina, menyatakan KUA PPAS R-APBD 2019 sudah diajukan Pemprovsu pada Agustus lalu. Pemprovsu kini hanya menunggu jadwal pembahasannya dari DPRDSU.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi wartawan SIB, Rabu (24/10) di Medan.

Dia juga menjelaskan, bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara tetap memakai draf KUA-PPAS R APBD 2019, semasa Pj Gubsu, Eko Subowo. Draf yang sudah diserahkan ke Banggar DPRD Sumut itu hanya tinggal disinkronisasi sesuai visi misi kepala daerah yang baru. "Berdasarkan surat menteri Dalam Negeri, rancangan APBD mesti memasukkan visi misi kepala daerah. Yang sebelumnya (diserahkan ke Banggar) masih berlaku. Tinggal nanti waktu pembahasan akan dimasukkan," sambung Sekretaris TAPD Sumut, Agus Tripriyono. 

Dia menjelaskan, visi misi kepala daerah yang akan dimasukkan saat pembahasan RAPBD 2019 nanti, tidak jauh berbeda berdasarkan keinginan gubernur sebelumnya. "Untuk pak gubernur yang baru inikan ada lima prioritas program yang akan dijalankan. Yakni infrastruktur, tenaga kerja, pendidikan, kesehatan dan agraria. Dan itu sudah pasti akan masuk (di RAPBD)," ungkapnya. 

 Agus menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan draf KUA-PPAS yang baru lagi ke Banggar DPRD Sumut. Sebab sesuai Permendagri pembahasan setelah pengajuan draf akan dilakukan secara simultan atau bersamaan. Itu artinya draf KUA-PPAS yang ditandatangani Eko Subowo masih tetap dipakai untuk melanjutkan pembahasan RAPBD. 

"Artinya draf KUA-PPAS dan RAPBD bisa dilakukan bersamaan. Draf yang lama tersebut masih tetap berlaku dan tinggal sinkronisasi saja," kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu itu. 

Lantas kapan jadwal pembahasan RAPBD bersama Banggar DPRD Sumut dilakukan? Ia menyebut pihaknya sedang menunggu jadwal dari sekretaris dewan. "Ya, tinggal nunggu (jadwal) Sekwan," katanya. (A03/A11/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru