Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai

- Kamis, 08 November 2018 12:30 WIB
565 view
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
SIB/Firdaus Peranginangin
TUNTUT GANTI RUGI : Massa Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) unjuk rasa ke DPRD Sumut, menuntut Kementerian PUPR segera membayar ganti rugi terhadap lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Medan ? Binjai.
Medan (SIB) -Massa masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) unjukrasa ke DPRD Sumut, Rabu (7/11). Mereka menuntut Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) segera membayar ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Medan - Binjai khususnya Seksi I yang hingga kini belum ada dibayarkan.

Menurut perwakilan massa, di antaranya ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli) dan ahli Waris Tengku Muhammad Dalik yakni 
Tengku Isyawari, Tengku Muhairat, Tengku Rezam, Kuasa Hukum ahli waris Afrizon SH MH dan Ketua Umum SMHI Bayu Subroto sangat berharap kepada anggota dewan segera mengundang pihak-pihak terkait, guna membicarakan masalah ini.

"Kedatangan kami bersama ahli waris dan masyarakat ke gedung dewan ini untuk mencari keadilan. Meskipun saat ini proses hukum telah berjalan di pengadilan. Namun, perlu dilibatkan wakil rakyat agar mengetahui persoalan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus ini," ujar Afrizon.

Dijelaskannya,  sejak 2016 masyarakat sudah menyurati BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI,  Kementerian PUPR dan PPK Tol Medan-Binjai, termasuk Tim Satgas Penyelesaian Ganti Kerugian, agar menyelesaikan  pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan - Binjai kepada   ahli waris Sultan Amaluddin dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik.

Namun BPN dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukan pihak lain sebagai penerima ganti kerugian terhadap lahan yang terkena proyek tol tersebut, sehingga ahli waris  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Register Perkara No 232/pdt-G/2017/PN Mdn dan Register Perkara No 448/pdt-G/2017/PN. Mdn.

"Kita berharap DPRD Sumut dapat bertindak sesuai tugas dan kewenangannya, karena kita melihat pembayaran ganti rugi yang mengggunakan dana APBN itu tidak sesuai  dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dikualifikasikan tidak pidana korupsi," ujarnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat dan mahasiswa itu, anggota Komisi D DPRD Sumut Burhanuddin Siregar, Irwan Amin, Syamsul Qodri Marpaung, anggota Komisi B  Siti Aminah Peranginangin dan anggota Komisi C Muhri Fauzi Hafis  berjanji akan mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat, guna mencari solusi terbaiknya.

"Kita akan mengundang pihak-pihak terkait dan dalam waktu dekat akan dijadualkan di Banmus (Badan Musyawarah)," kata Burhan dan Muhri Faizi. (A03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru