Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Demo Aliansi Buruh Tolak Penetapan UMK di Kantor Bupati Deliserdang

- Jumat, 16 November 2018 14:16 WIB
524 view
Demo Aliansi Buruh Tolak Penetapan UMK di Kantor Bupati Deliserdang
SIB/Jekson Turnip
DEMO: Ratusan buruh dengan mengendarai sepedamotor membawa bendera serikat buruh masing-masing diabadikan saat hendak demo di kantor bupati, Lubukpakam, Kamis (15/11).
Lubukpakam (SIB) -Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU)  melakukan aksi demo menolak penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kamis (15/11) di Lubuk Pakam.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh itu dilakukan dalam dua kelompok berbeda dan secara terpisah. Satu kelompok melakukan aksi di depan gerbang pintu masuk kantor bupati dan satunya lagi melakukan aksi di depan pintu gerbang keluar kantor bupati.

Massa yang melakukan aksi di depan gerbang pintu keluar tampak lebih banyak dibanding yang melakukan aksi di depan pintu gerbang masuk. Meski lebih sedikit namun saat itu suasana memanas malah terlihat di gerbang masuk akibat permintaan massa agar diberi masuk ke kantor bupati, sehingga terjadi dorong-dorongan pintu gerbang.

Pantauan SIB, setelah dilakukan mediasi akhirnya perwakilan buruh dari 2 kelompok melakukan musyawarah dengan Sekda Deliserdang, Darwin Zein SSos didampingi Plt Kadisnaker Norma Siagian, Kabag Hukum Edwin Nasution dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Mustamar di ruang rapat Staf Ahli kantor bupati.

"Rekomendasi yang dikirimkan ke Gubernur itu hanya naik 8,03 persen sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan 8,03 persen ini kami tolak karena terlalu kecil. Kami minta agar dapat dinaikkan seperti dua tahun berturut-turut sebelumnya. Kalau hanya 8,03 persen naiknya dari tahun sebelumnya bagaimana kami yang muda ini mau menikah. Karena kenaikan seperti itu hanya pantas untuk buruh yang masih lajang," kata Rian Sinaga salah satu koordinator aksi.

Darwin Zein dalam pertemuan itu menjelaskan pada dasarnya bupati memahami apa yang dirasakan oleh buruh. Makanya itu dua tahun berturut-turut bupati berani merekomendasikan ke Gubernur UMK yang kenaikannya di atas PP 78. 

Untuk tahun ini menurut Darwin, hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan lantaran Pemkab telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur bahwasanya bupati tidak boleh lagi merekomendasikan UMK melanggar PP 78. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwasanya jika itu dilanggar bupati bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian. 

"Kita paham dan peduli apa yang dirasakan buruh cuma pemerintah ada regulasi yang harus dipatuhi. Pemkab berpedoman pada surat edaran (sambil mengangkat surat edaran). Pak bupati sangat mendukung kalian, tapi pak bupati yang menjadi orangtua kita juga tidak bisa melanggar ketentuan," kata Darwin.

Sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Deliserdang AKP E Tambunan mengatakan bahwa untuk mengkawal demo itu pasukan diturunkan sebanyak 150 orang dan 1 Water Canon. Kemudian ditambah personil dari Satpol PP dan Pasukan Damkar Deliserdang.(C06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru