Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mahasiswa UINSU Nyatakan Sikap Tolak Rumah Ibadah Sebagai Tempat Politisasi

- Selasa, 05 Maret 2019 10:25 WIB
641 view
Mahasiswa UINSU Nyatakan Sikap Tolak Rumah Ibadah Sebagai Tempat Politisasi
SIB/Dok
PERNYATAAN SIKAP : Dosen Ilmu Fikih Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UINSU Drs H Sokon Saragih MAg dan para mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan saat menyampaikan pernyataan sikap menolak tempat ibadah sebagai ajang politisasi di Kampus Pasca
Medan (SIB)-Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Sumatera Utara (FITK UINSU) menyatakan sikapnya menolak rumah ibadah dijadikan sebagai tempat politisasi dan kepentingan politik tertentu. Pernyataan sikap itu disampaikan usai menggelar diskusi bertajuk "Peradaban Menyikapi Ancaman Persatuan dan Kesatuan Bangsa" di Kampus UINSU Jalan IAIN Medan, Senin (4/3).

Pernyataan sikap para mahasiswa tersebut dihadiri Dosen Ilmu Fikih Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UINSU Drs H Sokon Saragih MAg. Diskusi itu bertema upaya generasi muda/mahasiswa untuk mengatasi penggunaan rumah ibadah sebagai tempat orasi politik.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara serentak oleh seratusan mahasiswa-mahasiswi itu, mereka juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun mengawasi tempat-tempat ibadah dan media sosial (medsos) serta melakukan proses hukum secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat politisasi.

"Kami (mahasiswa-mahasiswa) menolak rumah ibadah seperti masjid, vihara, gereja dan kelenteng dijadikan sebagai tempat politisasi. Bawaslu harus pro aktif mengawasi rumah ibadah dan medsos yang menyebarkan berita tidak benar atau hoax untuk kegiatan kampanye."

Para mahasiswa juga mendesak Menteri Agama untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Larangan Penggunaan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Politisasi, juga menindak tegas para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag yang turut serta melakukan kegiatan politisasi.

Para mahasiswa juga mendesak MUI Pusat dan MUI Sumut proaktif melakukan pengawasan terhadap masjid-masjid yang digunakan sebagai tempat politisasi. Kepada masyarakat Sumut juga diminta agar tidak ikut menyebarkan berita-berita hoax.

Sementara itu Drs H Sokon Saragih dalam diskusi tersebut menyebutkan bahwa fitnah sangat dilarang dalam Islam, sebab fitnah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela.

"Karena fitnah dapat mencemarkan nama baik, menurunkan harga diri orang yang difitnah dan banyak lagi masalah yang ditimbulkan dari fitnah tersebut. Dampak lain dari fitnah tersebut sambungnya, selain berdosa besar juga munculnya penyakit hati seperti syirik, angkuh, kikir dan juga menyebabkan kesengsaraan," terangnya. (A16/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru