Kamis, 12 September 2024

Terkait Bangunan Rest Area yang Belum Kantongi SIMB, Satpol PP Sergai Surati Pihak JMKT

Redaksi - Rabu, 30 Desember 2020 18:08 WIB
544 view
Terkait Bangunan Rest Area yang Belum Kantongi SIMB, Satpol PP Sergai Surati Pihak JMKT
Foto Dok/Drs Fajar Simbolon MSi
Drs Fajar Simbolon MSi
Sergai (SIB)
Terkait dugaan belum mengantongi SIMB pada sejumlah bangunan di komplek Rest Area Jalur Tol Medan-Tebingtinggi, persisnya di wilayah Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pihak Satpol PP Pemkab Sergai mengaku sudah menyurati PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT).

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama dan kedua ke PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut," ujar Kasat Pol PP Pemkab Sergai, Drs Fajar Simbolon MSi ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/12).

Namun, lanjut Fajar Simbolon, surat dimaksud hingga sekarang belum ditanggapi pihak JMKT. Karenanya, dalam waktu dekat, Sat Pol PP Sergai akan melakukan pemanggilan ketiga.

"Kita perlu meminta klarifikasi, kenapa izin belum ada, tetapi sejumlah fasilitas di Rest Area tersebut sudah selesai dibangun," tegas Fajar Simbolon.

Menjawab SIB, Fajar Simbolon menyebut dalam surat itu, Satpol PP juga meminta pihak JMKT membawa dokumen-dokumen terkait ijin bangunan yang ada di lokasi rest area.

"Ketentuan ini sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (RIMB)," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai, Benhard Sihotang meminta Satpol PP Sergai untuk menertibkan sejumlah fasilitas bangunan di lokasi Rest Area Jalur Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di kawasan Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, karena diduga belum mengantongi izin.

Menurut Sihotang, dalam hal ini pihak JMKT dinilai telah mengangkangi Perda Kabupaten Sergai perihal perijinan. Seharusnya, sebelum adanya pembangunan, pihak JMKT terlebih dahulu membenahi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Tapi kenyataannya, sampai selesai pembangunan, JMKT belum juga mengantongi izin dari dinas terkait.

Soal dugaan tidak adanya izin sejumlah fasilitas bangunan di lokasi rest area tersebut juga dibenarkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Dingin Saragih yang dikonfirmasi belum lama ini. Menurutnya, SIMB masih dalam tahap proses di Tim Koordinasi Penyesuaian Tata Ruang (TKPRD). (T01/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru