Jumat, 11 Oktober 2024

PDIP PAW Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko

Redaksi - Rabu, 17 Maret 2021 18:30 WIB
1.108 view
PDIP PAW Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko
Internet
Logo PDI Perjuangan
Medan (SIB)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumut Kiki Handoko. Posisinya digantikan Sekretaris DPD PDIP Sumut Dr Soetarto MSi.

Pergantian itu diketahui setelah DPD PDIP Sumut melayangkan surat resmi nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW Kiki Handoko ke DPRD Sumut. Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut H Alamsyah Hamdani SH membenarkan pihaknya secara resmi melakukan PAW terhadap Kiki Handoko kepada Soetarto.

"PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian parkiran Capital Building Medan," kata Alamsyah Hamdani kepada wartawan via telepon seluler di Medan, Selasa (16/3).

Bahkan pihaknya siap menghadapi gugatan yang telah diajukan Kiki Handoko ke Pengadilan Negeri Medan, meski masalah ini dapat diselesaikan secara internal kepartaian.

"Karena ini sudah diserahkan kepada pengadilan, hari ini kita rapat tim hukum untuk menghadapi gugatan bung Kiki," tegasnya.
Sementara itu, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.

Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 (Deliserdang) adalah peringkat suara sah terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Soetarto, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut.

Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN). Di dalam surat itu pun turut disampaikan bahwa Kiki Handoko Sembiring sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor register PN MDN 032021PEZ tertanggal 9 Maret 2021, terhadap surat PAW atas nama KiKi Handoko Sembiring dan disampaikan kepada KPU Sumut melalui kuasa hukumnya.

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru