Sabtu, 21 September 2024

Kejari: Kasus Pencurian TBS Sawit Paling Dominan di Palas

Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 16:54 WIB
408 view
Kejari: Kasus Pencurian TBS Sawit Paling Dominan di Palas
Foto: Dok Staf Staf Kejari
Kasi Pidum Kejari Palas Kou Bratakusuma Sinaga, didampingi Kasi Intel Andri Rico Manurung, saat ditemui di ruang kerjanya, Seni
Palas (harianSIB.com)
Perkara pidana umum (pidum) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) sepanjang 2022 didominasi kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, yakni 164 perkara atau 60 persen.
Hal itu dikatakan, Kejari Palas melalui Kasi Pidum Kou Bratakusuma Sinaga, didampingi Kasi Intel Andri Rico Manurung, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, perkara kasus pencurian TBS sawit tersebut terjadi di PTPN dan beberapa perusahaan kebun kelapa sawit swasta lainnya.
"Sisanya ada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, perkara kekerasan seperti KDRT, penggelapan dan penipuan," ujar Kou.
Dikatakannya, Kejari Palas sudah maksimal dalam menangani perkara sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk, baik itu dari penyidik kepolisian maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Bahkan, kata dia, totalitas kerja Kejari Palas sudah maksimal. Di mana setiap SPDP dari penyidik kepolisian ataupun penyidik PPNS atas laporan perkara yang datang akan ditindaklanjuti sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang ada.
"Apabila dipastikan SPDP masuk dan kalau tidak ada kepastian misalnya dalam tahap penuntutan atau pra penuntutan, kami akan selesaikan sesuai aturan dan batasan tertentu. Tetapi juga menjadi kewenangan kami dalam hal ini sudah di P21 dan sudah tahap dua dengan target dipastikan akan tuntas, dalam hal ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Setelah inkrah, lanjutnya, seluruh perkara sudah pasti akan dieksekusi, baik pidana badan, pidana barang bukti atau pun barang rampasan lainnya.
"Hingga saat ini Kejari Palas tidak mengalami tunggakan perkara terkait penanganan perkara," katanya. (RN)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru