Medan (SIB)
Ratusan orang dari Partai Buruh dan Gabungan Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (1/5).
Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, aksi itu digelar di beberapa titik termasuk Kantor DPRD Sumut, Kantor BPN Sumut dan Bundaran SIB Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dalam kesempatan itu Willy mewakili serikat buruh di Sumut menyampaikan 10 tuntutan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution.
"Kami menuntut di antaranya meminta pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta kerja Nomor 6 tahun 2023. Karena itu jelas memiskinkan kaum buruh Indonesia. Kedua, kami meminta agar pemerintah mencabut RUU Kesehatan yang juga akan memiskinkan rakyat," ujarnya.
Ketiga, pihaknya meminta pemerintah dan DPR mengesahkan RUU pekerja rumah tangga. Keempat, memilih presiden yang pro rakyat kecil, kelima menolak parlementary treshold yang 4 persen karena dianggap tidak demokratis.
"Kemudian tuntutan lokal kami mengusung kasus-kasus tanah, pertanian dan hak petani yang hari ini dirampas oleh perusahaan swasta. Ada tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa dan yang lainnya yang hari ini dijualbelikan oleh perusahaan properti. Kami meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi mengusut itu," ujarnya.
Willy menuturkan, pihaknya juga meminta Gubernur Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.
"Aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Memang apabila hari ini pemerintah tidak mengatensi aksi kami, maka Partai Buruh akan melakukan aksi untuk menolak penindasan rakyat kecil di Sumut," pungkasnya.
Tuntutan FSPTN
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Sumut yang bernaung di bawah KSPSI pimpinan Andi Gani Newa Wea, Sahat Simatupang mengatakan, secara khusus pada May Day kali ini FSPTN menyampaikan tuntutan kepada Pertamina dan Kepolisian Daerah Sumut agar serius mengusut tuntas praktik penimbunan BBM." Praktik penimbunan BBM secara nyata merugikan hak warga penerima BBM subsidi antara lain sopir dan nelayan. Penimbunan BBM pasti bertujuan mencari untung dari selisih harga BBM subsidi ke BBM industri," ujar Ketua DPD FSPTN Sumut Sahat Simatupang didampingi Ketua DPC FSPTN Kota Medan Rendi Siagian dan Penasihat FSPTN Sumut Budi Sormin alias Busor.
Sahat menambahkan, akibat aksi penimbunan BBM para sopir angkutan kota, sopir truk, nelayan dan lain-lain kesulitan membeli solar." Pertamina jangan selalu berdalih razia gudang BBM tidak wewenang mereka. Rakyat sebagai konsumen berhak tau berapa pasokan BBM dan berapa konsumsi atau penjualan BBM di tiap SPBU melalui informasi terbuka di setiap SPBU agar aksi penimbunan BBM bisa dicegah," ujarnya.[br]
Sahat mendesak Pertamina dan Polda Sumut mengusut tuntas gudang BBM di Jalan Karya Dalam yang beroperasi sejak 2018 dan sudah dinyatakan Polda Sumut dan Pertamina sebagai usaha ilegal. "Salah satu penyebab kelangkaan solar di Sumut karena gudang penimbunan BBM ilegal sangat masif dan ada hampir disemua kota di Sumut," tuturnya.
Praktik culas itu, sambung Sahat harus segera dihentikan agar para sopir yang bergabung dalam FSPTN dan nelayan yang berhak mendapat BBM subsidi dapat melanjutkan hidupnya," Jangan sampai ada kemarahan dan rasa putus asa sehingga memicu protes dalam skala luas. Penimbun BBM berpesta pora, rakyat kecil antri solar," pungkasnya.
Unjuk rasa itu diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharuddin Siagian mewakili Gubernur Sumut. "Ada sembilan tuntutan buruh yang kami terima dan secara khusus ada tuntutan mengenai BBM solar subsudi untuk supir dan nelayan yang disampaikan FSPTN. Kami akan sampaikan kepada Bapak Gubernur Sumut." kata Baharuddin Siagian. (A8/a)