Jumat, 11 Oktober 2024

Pemko Medan Tetap Menjamin Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 16:25 WIB
307 view
Pemko Medan Tetap Menjamin Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga
Foto: Freepik
Ilustrasi
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH memberikan pemahaman program Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Paul bersama pihak Puskesmas menjelaskan bahwa wali kota menjamin warganya berobat gratis.

“Warga yang memiliki KTP/KK Medan namun tergolong kurang mampu, jangan khawatir, wali kota menjamin warganya mendapat pelayanan berobat gratis melalui program UHC JKMB, meski tidak memiliki BPJS,” kata Paul Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8).

Pemahaman program kesehatan tersebut juga sudah disampaikan Paul ketika menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (5/8) di Jalan Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Dijelaskan Paul, bila ada yang sakit, pasien cukup membawa KTP/KK berobat ke Puskesmas. Kalau kondisi pasien dianggap perlu ditangani serius maka akan dirujuk ke rumah sakit, tapi kalau penyakitnya serius bisa langsung ke IGD dan dilayani di kelas III. “Kendati ada tunggakan BPJS Mandiri, itu diabaikan wajib dilayani di UHC,” ucap Paul.

Meski ada jaminan kesehatan gratis, Paul mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat, terutama kebersihan rumah dan lingkungan. “Jangan ada lagi membuang sampah sembarangan, buatlah wadah untuk sampah masing masing,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Pada BAB III Pasal 2 Perda Nomor 4 Tahun 2012 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

“Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Pemko dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,” tuturnya. (A5/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru