Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Hakim Agung Terpilih Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya

Redaksi - Senin, 27 November 2023 17:34 WIB
257 view
Hakim Agung Terpilih Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya
Foto: Dok/MS Jantho
SAMPAIKAN PESAN: Hakim Agung terpilih, Ainal Mardhiah SH MH, menyampaikan pesan saat mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023). 
Jantho (harianSIB.com)

Hakim Agung terpilih Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardhiah SH MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi SH MH, didampingi pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Aceh Besar, bersyukur atas kunjungan Ainal Mardhiah tersebut.

"Alhamdulillah, Yang Mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami. Selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi 3 DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi 3," katanya.

Redha, yang juga Ketua Ikahi Cabang Aceh Besar, menyebutkan, Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus Ikahi menyampaikan beberapa pesan di antaranya, dalam bertugas menjadi hakim harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian.

"Kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekali pun. Hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, asas equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan," pesannya.
Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

"Jangan hanya dihafal oleh semua hakim, tapi wajib dipahami dan implementasikan. Di mana kita harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara," katanya.

Sebagai hakim, lanjutnya, harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Hakim juga harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.

"Tetaplah jaga integritas dan jaga moralitas serta jaga kesehatan dari sekarang, bila ingin mencapai puncak dalam karier sebagai hakim," ujarnya.

Ainal Mardhiah pada kesempatan itu mengutip filsuf Immanuel Kant, “Dua hal yang paling membuatku kagum, langit penuh bintang di atasku dan hukum moral di dalam diriku“.

"Kalian bisa baca di dalam buku Immanuel Kant mempublikasikan banyak teori dalam hal etika, agama, hukum, estetika, astronomi dan sejarah. Salah satu karya terkenalnya adalah Critique of Pure Reason (Kritik der reinen Vernunft, 1781) yang dianggap sebagai salah satu karya berpengaruh bagi dunia filosofi," papar Ainal Mardhiah dengan tutur kata yang lembut tetapi dengan raut wajah serius.

Redha Vahlevi, didampingi Wakil Ketua PN Jantho, Fadli, dan beberapa hakim dari pengadilan negeri dan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang tergabung dalam Ikahi Cabang Aceh Besar menyampaikan terima kasih atas nasehat dan petuah dari Ainal Mardhiah.

"Insya Allah prinsip-prinsip dan pengalaman yang diajarkan dan sharing oleh ibu Ainal Mardhiah akan kami pedomani dan insya Allah kami bersama rekan-rekan akan kami maksimalkan nasehat yang Hakim Agung terpilih baik dalam bertugas sebagai hakim, maupun dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Redha.

Pertemuan berlansung penuh keakraban. Ainal Mardhiah juga menyapa beberapa pihak, di antaranya jaksa dari Kejari Aceh Besar, psikolog yang kebetulan sedang bersidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebelum pamit, Ainal Mardhiah, didampingi suaminya berfoto dengan pengurus Ikahi Aceh Besar, jaksa dan para psikolog dari Dari Dinas Pemberdayaan dan anak (DP3A) Aceh. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru