Sabtu, 05 Oktober 2024

DPRD SU: Masyarakat Deliserdang Minta Menteri BUMN Lepas 3 Ha Eks HGU PTPN II Jadi Pasar Tradisional

* Lebih Baik Dimanfaatkan untuk Kepentingan Umum daripada Dikuasai Mafia Tanah
Redaksi - Rabu, 06 Desember 2023 16:55 WIB
411 view
DPRD SU: Masyarakat Deliserdang Minta Menteri BUMN Lepas 3 Ha Eks HGU PTPN II Jadi Pasar Tradisional
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota DPRD Sumut, H Wagirin Arman SSos
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut H Wagirin Arman SSos mengatakan, masyarakat dari tiga desa (Desa Kelambir V Kebun, Desa Kelambir V Kampung dan Desa Tanjung Gusta) Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang, meminta Menteri BUMN Erick Thohir melepas 3 hektar lahan eks HGU PTP II, untuk dijadikan masyarakat pasar tradisional.
"Ketiga desa yang berpenduduk sekitar 35.000 kepala keluarga (KK) itu, hingga kini belum memiliki pasar tradisional, sehingga masyarakat berharap agar terketuk hati Menteri BUMN memberikan lahan eks HGU-nya kepada masyarakat untuk dijadikan pasar tradisional," tegas Wagirin Arman kepada wartawan, Selasa (5/12) di DPRD Sumut.
Wagirin merasa miris, akibat belum adanya pasar tradisional itu, para pedagang terpaksa menggelar lapak dagangannya di bawah jembatan jalan tol daerah itu serta di kaki lima rumah warga maupun di depan halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP)Tanjung Gusta.
Wagirin sangat berharap agar Menteri BUMN menyahuti aspirasi masyarakat, dengan melepas 3 hektar lahan eks HGU PTPN II untuk kepentingan umum, daripada lahan tersebut dikuasai mafia tanah yang terus mengincar lahan-lahan eks HGU yang tersebar di Deliserdang.
Berkaitan dengan itu, anggota Komisi C ini mendesak Pemkab Deliserdang bekerjasama dengan Pemprov Sumut menyampaikan tuntutan masyarakat ke Menteri BUMN di Jakarta, agar warga bisa memiliki pasar tradisional sebagai tempat transaksi ekonomi.
"Jika sudah ada lahan, tentu Pemkab Deliserdang bisa bekerjasama dengan Pemprov Sumut membangun pasar yang permanen, dengan cara menyisihkan anggaran di APBD masing-masing, sehingga rakyat memiliki pasar tradisional, tempat berjualan dan berbelanja kebutuhan sehari-hari masyarakat," tandasnya.
Diakui Wagirin, sejak dirinya lahir dan dibesarkan di Klambir Lima atau sejak Indonesia merdeka, ketiga desa itu tidak pernah ada pasar/pajak, sehingga diharapkan kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut berkolaborasi menggairahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan membangun pasar tradisional dimaksud.
"Intinya, kita di sini mengusulkan agar Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang melakukan penjajakan terhadap penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II untuk dibangun pasar rakyat atau pasar tradisional, mengingat kawasan itu terbentang luas lahan perkebunan yang sudah berakhir HGU-nya serta sebagian sudah dikuasai mafia tanah," katanya. (A4)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru