Jumat, 11 Oktober 2024

Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara, Kejari Tandatangani MoU Dengan Kemenag Binjai

Redaksi - Jumat, 09 Februari 2024 13:30 WIB
278 view
Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara, Kejari Tandatangani MoU Dengan Kemenag Binjai
(Dok : Humas Kejari Binjai)
TANDA TANGANI : Kajari Binjai H. Jufri, SH MH (kedua dari kanan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kepala Kantor Kemenag Binjai, Drs. H. Saparuddin MA (kedua dari kiri) yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bi
Binjai (SIB)
Dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri, SH MH, melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementrian Agama, dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Binjai, Drs. H. Saparuddin MA, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzaho, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (7/2).
Kajari Binjai dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya. "Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ucap H. Jufri.
Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, sebut Kajari Binjai, nantinya dapat dimanfaatkan oleh kementerian agama Kota Binjai.
Sebab dengan penandatangan MoU ini, sambung H. Jufri, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kota Binjai berdasarkan peraturan menteri agama nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal kementerian agama.
"Sehingga permasalahan permasalahan hukum, utamanya pada bidang perdata dan tata usaha negara, dapat di minimalisir," ucapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kajari Binjai, nantinya kesepakatan kerjasama bukan hanya di Kementerian Agama saja, namun bisa saja terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas terkait, maupun Perusahaan Milik Negara atau BUMD.
Tujuannya sebut Jufri, guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan, sehingga dapat memicu potensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi atau tindakan korupsi.
"Tentunya hal ini bertujuan untuk menyelamatkan maupun memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," demikian ungkap H. Jufri diakhir ucapannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anthonius Ginting Munthe SH MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Binjai Raffles Devit Napitupulu SH, KTU Kemenag Kota Binjai Armaya, Kepala Seksi Kemenag Binjai Harumiah, serta seluruh peserta lainnya. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru