Kamis, 12 September 2024

Kapolsek Medan Tuntungan Jalani Operasi Lutut Kiri di RS Adam Malik

Redaksi - Jumat, 16 Februari 2024 18:01 WIB
433 view
Kapolsek Medan Tuntungan Jalani Operasi Lutut Kiri di RS Adam Malik
Net/harianSIB.com
Ilustrasi operasi
Medan (harianSIB.com)
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak telah selesai menjalani operasi pada lutut kirinya, di RSUP H Adam Malik, Jumat (16/2/2024).
Operasi lutut kiri dilakukan pasca insiden kecelakaan dialami Iptu Christin Simanjuntak saat mengecek TPS di Jalan Setia Budi Ujung Medan.
Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, Iptu Christin masuk pada 14 Februari 2024, pukul 01.32 WIB, dengan keluhan nyeri lutut kiri.
"Secara umum kondisi pasien stabil saat masuk," katanya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan Iptu Christin telah menjalani operasi pada lutut kirinya. Mulai persiapan operasi pukul 08.35 WIB, selesai operasi pukul 10.15 WIB, dan kembali ke ruangan pukul 13.00 WIB.
"Kondisi pasien pasca operasi stabil dan sudah bisa kembali ke ruang rawat inap. Pasien dirawat di ruang rawat Rindu A RSUP H Adam Malik," sebutnya.
Sementara itu, Iptu Christine Simanjuntak mengatakan operasi pemasangan pen di lutut kaki sudah dilakukan.
"Sudah dulu ya, saya mau istirahat," katanya singkat saat dihubungi.
Seperti diketahui, kecelakaan yang dialami Iptu Christin terjadi saat mengecek TPS di Jalan Setia Budi Ujung Medan, Selasa (13/2/2024) malam.
Iptu Christin ditabrak pengendara sepeda motor saat menyeberang jalan dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Tenanta Purba ketika dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024), membenarkan adanya kecelakaan itu.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi ketika Iptu Christin berjalan kaki menuju lokasi TPS 46 Simpang Selayang.
"Ketika tertabrak sepeda motor, ibu Kapolsek terpental sejauh lebih kurang 5 meter dan pingsan di TKP," ungkapnya.
Andika mengatakan kedua pelaku yang menabrak berstatus pelajar dan sudah dimintai keterangan berinisial ARH (15) dan MIAS (16).
"Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru