Kamis, 19 September 2024

Tim BPJPH Kemenag RI dan Satgas Halal Sumut Investigasi Produk Halal di Swalayan Maju Bersama

Redaksi - Minggu, 17 Maret 2024 17:35 WIB
441 view
Tim BPJPH Kemenag RI dan Satgas Halal Sumut Investigasi Produk Halal di Swalayan Maju Bersama
Foto : Dok/Humas Kanwil Kemenagsu
INVESTIGASI : Tim BPJPH Kementerian Agama RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kanwil Kemenagsu saat melakukan investigasi produk halal ke Pasar Swalayan Maju Bersama di Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.&n
Medan (SIB)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi produk halal ke Pasar Swalayan Maju Bersama di Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dikutip dari situs resmi Kanwil Kemenag Sumut, Sabtu (16/3) di Medan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait temuan makanan yang mengandung bahan babi bercampur dengan makanan dan minuman Produk Halal di Pasar Swalayan tersebut oleh masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Produk Halal Kemenag RI, Agip Lili Setiawan mengatakan, tim bergerak cepat untuk menginvestigasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran untuk pengusaha retail agar lebih teliti dalam spesifikasi produk halal dan non-halal.

“Untuk spesifikasi produk halal dan non-halal sebaiknya dipisahkan dan diberikan pemberitahuan yang jelas, agar konsumen mengetahuinya saat memilih produk," ungkapnya.

Kemudian menurut Agip, kehadiran tim juga menjelaskan terkait regulasi UU 33/2014, dimana seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Dimohon untuk pihak pengusaha retail untuk tidak menggabungkan antara produk halal dan non halal dalam satu rak, dan dalam promo produk diminta untuk mengklasifikasi produknya kembali agar mempermudah pemilihan produk oleh konsumen,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumut, Makmur Nasution mengatakan, agar pihak pengusaha retail membedakan rak produk halal dan non-halal. “Juga di gudang jangan dicampur antara produk halal dan non-halal dan pengangkutan produknya juga harus dibedakan. Ini diimbau agar tingkat kepercayaan masyarakat mengenai kehalalan suatu produk kuat,” jelasnya.

Selain melakukan investigasi, Tim Pengawas BPJPH Kemenag RI dan Satgas Produk Halal Kanwil Kemenag Sumut juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap konsumen dan pihak perusahaan. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru