Selasa, 17 September 2024

Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 16:35 WIB
544 view
Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN
(Foto : Dok/Roni Prima Panggabean)
PLANK PROYEK  :  Tampak terlihat plank proyek untuk pembangunan jamban beserta sanitasinya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, dimana sumber dana itu berasal dari pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).&
Medan (SIB)
Ketua DPD PSI Taput, Roni Prima Panggabean SH MH mendesak agar Kejatisu dan BPK RI untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Harus di audit oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan RI) dan diperiksa Kejati Sumut, karena dugaan penggunaan dana PEN digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya" tegas Roni Panggabean kepada SIB, Kamis (21/3) lewat telepone selulernya.
Kata Roni Panggabean yang juga penggiat anti korupsi itu, berdasarkan fakta di Kabupaten Taput, penggunaaan dana PEN dilakukan untuk pembangunan WC atau Jamban di sejumlah sekolah Dasar (SD), padahal di SD tersebut sudah tersedia jamban/WC.
Maka dari itu, diminta Kejati Sumut harus bersinergi dengan BPK RI untuk mengaudit dan memeriksa kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana PEN yang diperoleh dari pinjaman atau hutang ke BUMN dari Sarana Multi Infrastruktur (Persero), tegas Roni Prima Panggabean.
Roni yang juga berprofesi sebagai advokat itu siap membawa dugaan korupsi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Taput sebesar Rp.400 miliar ke ranah hukum.
"Salah satu temuan di lapangan adalah pembangunan jamban atau WC menggunakan dana PEN di sekolah Dasar di Desa Tapian Nauli, Taput, hal ini adalah pembodohon terhadap publik" kesal Roni Panggabean.
Menurutnya, penggunaan dana PEN sebesar Rp 400 M dengan membangun WC, merupakan penghamburan uang, apalagi dibangun dengan cara berhutang.
Ironisnya, baru di Kabupaten Taput membangun WC harus berhutang senilai miliaran rupiah. Pinjaman dana PEN tahap-1, ditandatangani tertanggal 23 Oktober 2020 sejumlah Rp326.670.000.000 selama 8 tahun dan tahap ke-2 Rp73.330.000.000 selama 5 Tahun.
Seharusnya dana PEN dipergunakan untuk sektor pertanian, peternakan, ketahanan pangan, UMKM atau usaha mikro untuk peningkatan ekonomi masyarakat Taput, khususnya melalui sektor agraria, sesuai dengan kondisi keadaan masyarakat Tapanuli Utara.
Namun peruntukan yang digunakan tidak sesuai sasaran Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam utang dana PEN, Pemkab Taput harus membayar bunga sebesar Rp16.601.912.000, tegas Roni yang juga Ketua Lembaga Kajian Regulasi & Advokasi Penegakan Hukum di Jakarta ini.
Berdasarkan peristiwa itu, apa yang dilakukan Pemkab Taput bahwa penggunaaan dana PEN diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi mencakup, setiap orang atau korporasi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sewajarnya harus diperiksa. "Apakah ini relevan, dengan membangun WC, bisakah ekonomi Taput terpulihkan, sesuai harapan pemulihan ekonomi nasional" tegas Roni Panggabean.
Kata Roni lagi, Rp 400 miliar bukan uang yang dipetik dari daun, kemudian digunakan seenak perutnya dan menggunakan dengan menghambur-hamburkan tidak sesuai peruntukkannya.
"Keadaan pupuk di Tapanuli Utara langka. Harga komoditi pertanian tidak sesuai harapan bagi petani. Peternakan di Tapanuli Utara belum dapat diatasi. Apalagi ternak juga masih terjangkit virus, belum lagi pabrik nenas yang ada di Sipahutar saat ini tidak tahu bagaimana rimbanya. Terus kemana uang dana PEN sebesar Rp.400 miliar dipergunakan?" Tanya Roni.
Karenanya, kata Roni, ia juga siap membawa kasus penggunaaan dana PEN Taput ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh oknum instansi yang terlibat pengelolaan dana PEN di Taput harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, diminta agar BPK RI dan Kejati Sumut segera memeriksa dan mengaudit dana PEN di Taput" pinta Ketua DPD PSI Taput, Roni Prima Panggabean SH MH. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru