Jumat, 20 September 2024

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

* lima Rekannya 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 18:07 WIB
231 view
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
(Foto: Istimewa)
Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda, Senin (25/3), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor
Medan (SIB)
Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda, Senin (25/3), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Bahkan terdakwa Evi juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 478.015.024.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP, diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara kelima terdakwa lainnya yakni Nana Farida selaku Bendahara, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Aqlil Sani selaku penyedia barang dan jasa dari CV Setia Abadi. Serta Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo dan Suhardi Amri selaku penyedia barang dan jasa dari CV Azzam (berkas penuntutan terpisah) dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Hamida Ginting SH, Lidya Panjaitan SH dan Elmas Eva SH secara bergantian membacakan surat tuntutan kepada keenam terdakwa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Evi Zulinda Purba dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.097.918.100.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sebut JPU. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru