Senin, 09 September 2024

Kejari Binjai Terima Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Anggaran Dishub Rp 200 Juta

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 17:28 WIB
268 view
Kejari Binjai Terima Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Anggaran Dishub Rp 200 Juta
(Foto: Dok/Humas Kejari Binjai)
SERAHKAN : Pihak keluarga dari terpidana atasnama Syahrial SH (kanan), menyerahkan pembayaran denda dalam perkara Tipikor anggaran di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 sebesar Rp 200 juta, di Kantor Kejari Binjai di Jalan T. Amir Hamzah, Kelu
Binjai (SIB)
Terpidana atas nama Syahrial SH, selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, telah melakukan pembayaran denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada realisasi anggaran di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Senin (25/3).
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3). "Berdasarkan putusan kasasi, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara dengan denda senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Adre.
Sebelumnya, sebut Adre, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menuntut Syahrial SH pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp 200.000.000; (dua ratus juta rupiah), subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan jumlah denda yang dibayarkan terpidana Syahrial diakui Adre, sama jumlahnya dengan putusan kasasi yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung RI, yaitu sebesar Rp 200.000.000.
"Saat ini seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui bendahara Kejaksaan Negeri Binjai. Hal ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dan tebang pilih dalam pemberantasan tidak pidana korupsi pada wilayah hukumnya mengingat terpidana merupakan kepala dinas aktif saat dilakukan penyidikan," tegasnya.
Dengan dibayarkannya denda tersebut, sambung Adre, ke depannya terpidana tidak akan lagi menjalani hukuman subsidair selama 6 bulan kurungan penjara. "Namun hanya akan menjalani pidana penjara pokok," pungkasnya. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru