Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut telah berkoordinasi dengan KPH Wilayah II Pematangsiantar seputar penebangan kayu di kawasan Hutan Lindung Sitahoan Kecamatan Girsang, Simpangan Bolon dan Kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Dolok Panrimbun serta Pemanfaatan Kayu di Kecamatan Dolok Silau.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar didampingi Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba SP MSi dan Kepala Seksi Perlindungan Hutan Tigor Siahaan kepada wartawan, Kamis (28/3/2024) di Kantor DLH dan Kehutanan Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dijelaskannya, hal itu berkaitan dengan kejadian penebangan di kawasan hutan lindung Sitahoan, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon dan Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Dolok Panribuan.
Menindaklanjuti itu, KPH Wilayah II melakukan patroli pengamanan hutan pada 14 Maret 2024 lalu bersama masyarakat dan sekaligus pengambilan titik koordinat pada lokasi kejadian. Pada saat patroli, tim menemukan tunggul kayu bekas tebangan dan kayu bulat sisa hasil dari penebangan liar tersebut, namun pelakunya tidak ditemukan di lapangan.
"Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, pada peta kawasan hutan, bahwa kayu yang telah dipotong, tunggul dan kayu bulat sisa penebangan berada di kawasan hutan lindung," kata Yuliani.
Temuan kayu bulat sisa penebangan tersebut telah dititipkan di Polsek Parapat, 15 Maret 2024 sebagai barang bukti kegiatan illegal loging, serta dilengkapi berita acara penitipan barang dilanjutkan membuat laporan pengaduan (LP) ke Polres Simalungun, 18 Matet 2024 dengan barang bukti kayu bulat tersebut.
Kemudian 25 Maret 2024 tim UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar dengan melibatkan insan pers (media SIB) meninjau lokasi perambahan. Adapun kegiatan itu untuk menutup jalan masuk ke kawasan hutan dengan membuat lubang/parit gajah 3 titik menggunakan alat berat escavator. Melakukan pemasangan plank kawasan hutan pada akses masuk lokasi penebangan liar.
KPH Wilayah II juga berkoordinasi dengan pihak PT Lembah Damai Nauli (LDN) dan diketahui bahwa aktivitas perusahaan tersebut adalah kegiatan pertanian di mana lahan pertaniannya berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pihak PT LDN memiliki izin berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha 1503220028562.
"Tim UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar juga tidak menemukan adanya kegiatan penebangan kayu pada areal Kawasan Hutan yang berbatas langsung dengan lahan milik PT LDN," ujarnya.
Diinformasikan, bahwa Februari 2024 ada kegiatan illegal loging pada areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk dan pihak UPTD KPH Wilayah II bersama pihak Polres Simalungun telah melakukan pengecekan tunggul kayu dari kegiatan illegal loging tersebut, dan diketahui lokasi dimaksud berada di Kawasan Hutan Produksi/Konsesi PT TPL, kemudian pihak PT TPL telah menyerahkan 2 truk barang bukti ke Polsek Tiga Dolok serta membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Simalungun.
"Kondisi permasalahan tersebut hingga sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut berharap Polda Sumut ikut turun membantu Polres Simalungun untuk mengusut dan menangkap pelaku ilegal logging.
"Karena sudah ada pengaduan dan barang bukti juga sudah ada," tutupnya. (**)