Senin, 09 September 2024

THM "Samudera Selatan" di Grebek Polres Binjai, Dua Terduga Pengedar dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 19:45 WIB
2.333 view
THM "Samudera Selatan" di Grebek Polres Binjai, Dua Terduga Pengedar dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan
(Dok : Humas Polres Binjai)
AMANKAN : Terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, di THM " Samudera Selatan", RA (19) dan JPN (35) beserta barang bukti, saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (25/4/2024) malam.
Binjai (harianSIB.com)


Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) "Samudra Selatan" yang berlokasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (25/4/2024) malam.

Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Masing masing adalah RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan JPN (35) warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Dari RA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah. Dari JPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 dan 1 buah tas pinggang warna hitam yang dipergunakan sebagai tempat menyimpan ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di "Samudera Selatan".

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri beserta anggotanya, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp.280.000 perbutirnya.

"Tak berselang lama, waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah. Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Sedangkan pil tersebut dibawa guna dijadikan sebagai barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (26/4/2024).

Interogasi awal pun dilakukan petugas terhadap RA terkait asal muasal barang haram tersebut. Akhirnya, terduga pun langsung menunjuk seorang pria yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.

"Saat itu juga, anggota kita langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap JPN dan melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 1 buah tas pinggang berwarna hitam yang berisikan ratusan pil ekstasi beserta barang bukti lainnya, " tegas AKP Syamsul.

Guna melakukan pengembangan, petugas pun melakukan interogasi terhadap JPN dengan mempertanyakan darimana pil ekstasi tersebut diperolehnya.

"Terduga JPN mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CR. Namun orang yang dimaksud belum diketahui keberadaannya," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. " Sedangkan terhadap terduga JPN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," pungkas AKP Syamsul Bahri. (**)


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru