Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

BPMP Sumut Sebut Perlu Pengawalan Ketat Pelaksanaan PPDB TA 2024/2025

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 12 Juni 2024 20:58 WIB
501 view
BPMP Sumut Sebut Perlu Pengawalan Ketat Pelaksanaan PPDB TA 2024/2025
Ist/SNN
BPMP Sumut
Medan (harianSIB.com)
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut memandang perlu dilakukannya pengawalan ketat oleh semua pihak terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025.

Pengawasan itu agar PPDB berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

Imbauan BPMP Sumut melalui Ketua Panitia Pelaksana Kurnia Utama tersebut disampaikan kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:

Dikatakan, pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau semua pihak terutama Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut, panitia PPDB dan petugas di lapangan selama berlangsungnya PPDB agar berpedoman pada peraturan yang ada.

Peraturan dimaksud yakni, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga:

Kemudian, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Selanjutnya, Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh pemerintah daerah lingkup provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Utara terkait dengan pelaksanaan PPDB di Provinsi Sumatera Utara; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.


Dan, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.


"Imbauan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru