Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Pemko Medan Beri Kelonggaran PT ACK Bayar Tunggakan Sampai Akhir Juni

Horas Pasaribu - Sabtu, 22 Juni 2024 21:28 WIB
630 view
Pemko Medan Beri Kelonggaran PT ACK Bayar Tunggakan Sampai Akhir Juni
Foto: Dok/ Horas Pasaribu
DISEGEL: Gedung Mal Centre Point ketika masih disegel karena menunggak pajak ke Pemko Medan.
Medan (harianSIB.com)
PT Arga Citra Kharisma (ACK) pengelola Mal Centre Point hingga Kamis (20/6/2024), belum melunasi tunggakan pajak mereka. Padahal, seharusnya jatuh tempo pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Ternyata, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah memberi kelonggaran waktu pembayaran sampai akhir Juni 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis, yang dihubungi wartawan, Sabtu (22/6).

Baca Juga:

"Info yang saya peroleh, Wali Kota Bobby Nasution memberi tenggat waktu sampai Juni tahun ini," kata Endar.

Menurut mantan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang ini, pemko memberi kelonggaran karena pemilik tenant memiliki karyawan yang bekerja di sana.

Baca Juga:

"Pihak PT ACK juga sudah meminta supaya diberi kelonggaran lagi sampai akhir Juni," terangnya.

Seperti diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp250 miliar, sampai-sampai Wali Kota Bobby Nasution menyegel mal terbesar di Kota Medan tersebut pada 15 Mei lalu, selama beberapa waktu. Tunggakan tersebut sudah dicicil sebesar Rp107 miliar pada 30 Juni lalu. Saat ini sisa pajak yang belum di bayar sebesar Rp143 miliar.

Sebelum dilakukan pembayaran, Pemko Medan sempat menyiagakan sejumlah alat berat untuk membongkar Mal Centre Point jika tunggakan pajak tersebut tidak dibayar.

Namun oleh PT KAI, dibayarlah tunggakan sebesar Rp107 miliar, lalu segel tersebut dibuka. Bobby Nasution memberi kelonggaran kepada PT ACK demi kelangsungan hidup dunia usaha beserta karyawannya yang ada di Centre Point. Lalu memberi tenggat waktu sampai 19 Juni, namun diperpanjang lagi sampai akhir Juni.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, kepada wartawan, Sabtu (22/6) menilai, kebijakan Pemko Medan yang memberikan keringanan berupa perpanjangan tenggat waktu kepada PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point untuk melunasi utang-utangnya sangat positif. Dia mendukung kebijakan tersebut karena untuk melindungi para pedagang di tenant-tenant yang ada di mal tersebut.

"Bila ditutup lagi atau dirubuhkan, maka para pedagang yang terkena dampaknya. Kemudian melihat itikad baik PT ACK yang memohon untuk perpanjangan waktu, maka Pemko Medan kembali memberikan kelonggaran," ucap Afif.

Menurut Ketua DPD NasDem Medan ini, sejatinya Mal Centre Point harus membayarkan kewajibannya itu sejak jauh-jauh hari. Sejak dibayarkanya HPL oleh PT KAI, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pengelola Mal Centre Point tidak membayarkan utang-utangnya kepada Pemko Medan.

"Masalah ini sudah bertahun-tahun yang lalu, harusnya mereka (PT ACK) sudah mempersiapkan uangnya sejak jauh-jauh hari. Sekarang HPLnya sudah keluar, maka tidak boleh ada lagi alasan tidak bayar utang," ujarnya.

Bila sampai akhir Juni nanti pengelola Mal Centre Point tak juga membayar utangnya, menurut Afif, Pemko Medan memang harus melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut.

"Kita memang harus memikirkan para pedagang di sana, tapi di sisi lain Pemko Medan juga harus bersikap tegas. Ada aturan yang harus dijalankan. Jangan sampai bila kita tidak tegas, nanti yang lain akan ikut melanggar aturan," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru