Sabtu, 21 September 2024

Sat Lantas Polrestabes Medan Terapkan 20 Menit Siap Perpanjangan SIM

Roy Surya D Damanik - Senin, 24 Juni 2024 16:47 WIB
203 view
Sat Lantas Polrestabes Medan Terapkan 20 Menit Siap Perpanjangan SIM
Foto Dok/Sat Lantas
BERI PENJELASAN: Kanit Regident Sat Lantas Polrestabes Medan Iptu Janitra Giri Satya sedang memberikan penjelasan kepada warga pemohon SIM terkait inovasi baru 20 menit siap untuk proses pengurusan perpanjangan SIM A dan C di Mako Sat Lantas Polrestabes,
Medan (harianSIB.com)
Untuk mewujudkan komitmen pelayanan prima terhadap pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Sat Lantas Polrestabes Medan membuat inovasi/terobosan baru, yakni masyarakat pemohon perpanjangan SIM hanya butuh waktu 20 menit untuk mengurus proses perpanjangam.

"Masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A atau C sekarang sudah mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan dilakukan secara prima dan SIM langsung siap," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba melalui Kanit Regident Iptu Janitra Giri Satya,Senin (24/6/2024).

Kanit Regident melanjutkan, apabila lebih dari durasi 20 menit SIM belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan akan diberikan air mineral dan souvenir.

Baca Juga:

"Terobosan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan," harapnya.

Ditambahkannya, selain menerapkan durasi 20 menit untuk proses perpanjangan SIM, Sat Lantas juga menerapkan durasi 150 menit untuk proses pengurusan SIM Baru. Serta 180 menit untuk proses pengurusan SIM alih golongan dan 30 menit untuk proses pengurusan SIM hilang/rusak.

Baca Juga:

"Pelayanan pengurusan SIM buka setiap hari mulai Senin-Sabtu. Hari Jumat, proses pelayanan mulai pukul 08.00 WIB-pukul 14.00 WIB. Sementara pada Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-pukul 12.00 WIB," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru