Kamis, 19 September 2024

Pemkab Deliserdang Akan Tagih Subjek Pajak yang Kurang Bayar Pajak dan Retribusi

Jekson Turnip - Jumat, 28 Juni 2024 22:30 WIB
791 view
Pemkab Deliserdang Akan Tagih Subjek Pajak yang Kurang Bayar Pajak dan Retribusi
(Foto Dok/Diskominfo Deliserdang)
Plh Sekda Deliserdang Drs Citra E Capah menyampaikan dokumen jawaban pandangan umum ke Wakil Ketua DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan Silangit di Lubukpakam, Jumat (28/6/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang memberi jawaban pandangan umum sembilan Fraksi DPRD Deliserdang atas penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Jawaban tersebut disampaikan Pj Bupati diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH di Gedung Dewan, Lubukpakam, Jumat (28/6/2024).

Plh Sekda menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan yang terhormat atas pandangan umum yang telah disampaikan. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab konstitusional dan komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan penyempurnaan pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Jawaban Pj Bupati Deliserdang dari 9 Fraksi di DPRD Deliserdang salah satunya dari pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR). Yaitu terkait dengan peningkatan potensi pendapatan dari sektor lain, Plh Sekda menyampaikan akan terus dilakukan dengan menggali dan memvalidasi ulang data-data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemkab Deliserdang akan melakukan pengecekan, pengawasan dan penindakan terhadap usaha dan bangunan yang belum memiliki izin. Melakukan penagihan terhadap subjek pajak yang belum membayar atau masih terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak maupun retribusi serta melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha dan mengurangi tingkat kebocoran dengan pemasangan tapping box," kata Citra.

Baca Juga:

Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Nasional (PAN), mengenai rendahnya belanja daerah. Dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi tidak tercapainya pendapatan, langkah yang dilakukan mengevaluasi kembali program dan rencana kerja yang diselaraskan dengan prioritas daerah.

"Kami berupaya semua prioritas daerah yang sudah disepakati yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap dilaksanakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sedangkan prioritas yang urgensi nya tidak begitu tinggi, kami tunda pelaksanaannya pada tahun berikutnya," tutur Citra.

Ketiga, pandangan umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait realisasi belanja bantuan keuangan ke desa. Dijelaskan bahwa berdasarkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2023 disebutkan bahwa program prioritas dari pemerintah pusat dan daerah terdiri dari tiga prioritas yaitu ketahanan pangan, bantuan blt dan program stunting.

Keempat, pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, tentang piutang pokok dana bergulir. Hal itu terjadi menurut Citra disebabkan antara lain Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) penerima program sudah tidak aktif lagi. Dan tidak ditemukan keberadaannya dan usaha mengalami kebangkrutan.

Kelima, pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, mengenai saran untuk membuat kawasan industri baru. Dijelaskan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen bersama, khususnya sektor industri dan perdagangan dalam upaya untuk menumbuh kembangkan industri-industri agar terkonsentrasi pada kawasan industri yang baru.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru