Sabtu, 21 September 2024

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai K3 Yang Ditangani Kejari Belawan

Rido Sitompul - Senin, 08 Juli 2024 23:36 WIB
364 view
Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai K3 Yang Ditangani Kejari Belawan
(Foto Dok/ist)
Hakim tunggal PN Medan saat membacakan amar putusan permohonan Praperadilan.
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung fisik konstruksi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan tahun anggaran 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Sadarisman, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Jufri Cardo Pasaribu dengan Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dikabulkan.

"Putusan dibacakan pada Selasa (2/7). Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian atas keberatan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Belawan," kata Soniady.

Baca Juga:

Hakim memutuskan bahwa tindakan Kejari Belawan menetapkan Jufri Cardo Pasaribu sebagai tersangka korupsi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan termohon untuk mencabut status tersangka terhadap pemohon.

Seperti diketahui, Jufri Cardo Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belawan atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Fisik KDP Balai K3 Medan tahun anggaran 2022 pada Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga:

Jefri Cardo kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (6/6/2024) dengan nomor registrasi 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print.01/L.2.26.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024, terkait pekerjaan pembangunan gedung fisik KDP Balai K3 Medan tahun anggaran 2022," jelas Soniady. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
komentar
beritaTerbaru